Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Ribuan warga geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, buntut adanya gugatan tanah, Kamis (13/2/2025).
Menurut warga, tanah Desa Purwo Kencono seluas sekitar 2.300,58 Hektar digugat oleh Siti Fatimah seorang yang mengaku sebagai ahli waris. Gugatan tersebut saat ini tengah berjalan dan masuk dalam sidang awal pembacaan saksi di Pengadilan Sukadana.
Warga Desa Purwo Kencono; Johan mengungkapkan bahwa masyarakat telah bermukim sejak tahun 1983. Hingga lokasi lahan tersebut di transmigrasikan saat sebagai Kabupaten Lampung Tengah.
Menurutnya, setelah ada pemekaran sebagai Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah mengembalikan kepada masyarakat yang berhak, sesuai SK dari Kementrian Kehutanan. Bahkan kini, desa tersebut telah mendapatkan kucuran Dana Desa serta telah membayar Pajak.
“Kenapa kini ada oknum-oknum yang mengakui sebagai ahli waris yang mengklaim tanah kami” ungkap Johan.
Warga menegaskan akan tetap mempertahankan tanah yang telah mereka garap sejak puluhan tahun tersebut.
Dalam waktu dekat, warga Purwo Kencono itu berencana mendatangi kantor DPRD Lampung Timur meminta audensi terkait permasalahan itu.
“Mohon kepada Pak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan masalah ini. Kami minta tangkap oknum-oknum Mafia tanah tersebut” tandasnya.
Hingga beberapa jam warga Purwo Kencono masih bertahan di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Sukadana dengan pengawalan Kepolisian Polres Lampung Timur.
(Ratna Rahmita)






