Sering Beraksi di Sribhawono Lampung Timur, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

- Editor

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Kabarindonesia.co

Beberapa kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. 2 Pelaku ditangkap petugas kepolisian, Sabtu (12/10/2024).

Petugas Kepolisian gabungan Polsek Sribawono, Jabung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk 2 tersangka yang juga residivis spesialis pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah NV (19) dan HR (39) warga Kecamatan Jabung.

“Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024” ungkap Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga :  Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pada bulan September lalu nekat mencongkel pintu rumah dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 3842 PY, milik PM (42) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Kemudian pada awal Bulan Oktober ini, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG dari dalam gudang milik MT (40) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Baca Juga :  Ratusan Pendeta se Lampung Timur Nyatakan Dukungan ke Ela-Azwar

“Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka di wilayah hukum Polsek Jabung” ujarnya.

Para tersangka kini di amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukanya.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan barang hasil kejahatan” tandasnya.

(Ratna Rahmita)

Berita Terkait

Pemkab Waspadai Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Lampung Timur
Bupati Lampung Timur Tinjau 4 Titik Infrastruktur Rusak di Sukadana
Lampung Timur Panen Raya, Bupati Ela Jamin Harga Gabah dan Ketersediaan Pupuk
Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024
Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur
IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di Pesisir Labuhan Maringgai
Ribuan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Sukadana Lampung Timur
Musim Baratan, Nelayan Lampung Timur Gelar Nadran Tasyakuran Laut
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:57 WIB

Pemkab Waspadai Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Lampung Timur

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Bupati Lampung Timur Tinjau 4 Titik Infrastruktur Rusak di Sukadana

Senin, 7 April 2025 - 20:59 WIB

Lampung Timur Panen Raya, Bupati Ela Jamin Harga Gabah dan Ketersediaan Pupuk

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:21 WIB

Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:18 WIB

Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:47 WIB

IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di Pesisir Labuhan Maringgai

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Sukadana Lampung Timur

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:54 WIB

Musim Baratan, Nelayan Lampung Timur Gelar Nadran Tasyakuran Laut

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin