8 (Delapan) Pelaku penangkap ikan menggunakan Alat Setrum di Tangkap Polres Tulang Bawang Barat

- Editor

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co

Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Amankan 8 (delapan) Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu (11/8/2024) malam

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menerangkan membenarkan Polsek Gunung Agung telah mengamankan 8 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan Alat Setrum, ke delapan orang pelaku ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di Aliran sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya Kec.Gunung Terang Kab.Tulang Bawang Barat, dan Para Pelaku Perkara di limpahkan ke Polres Tubaba.

Pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang berhasil ditangkap sebanyak 8 (delapan) Orang berinisial HN(39),MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (410, FY (21) ke semua Merupakan warga Tiyuh Pagar dewa Kec, Pagar Dewa Kab.Tubaba.

Para Pelaku yang menangkap ikan dengan gunakan Alat setrum tersebut Berkat Laporan dari Masyarakat Dimana sering Kali terjadi penyetruman ikan di sungai Gunung Terang, kemudian setelah Petugas Polsek gunung agung datang ke lokasi selanjutnya bersama masyarakat berhasil mengamankan perahu dan alat alat setrum yang digunakan, dan setelah itu di bawa ke Polsek Gunung Agung, sesampai di Polsek gunung Agung dan selanjutnya pelaku yang berjumlah 8 (delapan) orang dan barang barang langsung di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Menyikapi berita dan informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: 2 (dua) unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah,-1 (satu) unit mesin diesel Merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah- 1 (satu) Unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 (Delapan) buah serok ikan, 4 (Empat) Unit mesin Dinamo, 3 (Tiga) buah Aki/Accu, 4 (empat) gulung kawat, 2 (dua) buah tas punggung, 4 (Empat) unit mesin elektrik setrum rakitan,1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 1280 warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia type 105 warna hitam, 1 (Satu) Handphone Merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merek redmi 9 warna ungu, 1 (satu) Handphone Android warna Biru, 4 (empat) Unit Senter.

Baca Juga :  Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

Terhadap para pelaku diproses dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti penyetruman, menggunakan Obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian Wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Pungkasnya.

Andi Rahman

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk
Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Realisasikan Penyaluran BLT Dana Desa 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Wakil Bupati Gelar Gowes Bareng, Bangun Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan Bandar Narkoba
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Pelemik Anggaran publikasi menyeret Dua Nama pejabat Kominfo Tubaba menuai sorotan LSM pakar Lampung
Bupati TuBaBa Lantik Boiman menjabat Pj kepala Tiyuh Marga Asri
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Selasa, 23 September 2025 - 14:26 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk

Rabu, 17 September 2025 - 16:01 WIB

Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Realisasikan Penyaluran BLT Dana Desa 2025

Selasa, 16 September 2025 - 22:02 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Wakil Bupati Gelar Gowes Bareng, Bangun Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan

Jumat, 12 September 2025 - 19:38 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan Bandar Narkoba

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 9 September 2025 - 14:26 WIB

Pelemik Anggaran publikasi menyeret Dua Nama pejabat Kominfo Tubaba menuai sorotan LSM pakar Lampung

Senin, 8 September 2025 - 13:37 WIB

Bupati TuBaBa Lantik Boiman menjabat Pj kepala Tiyuh Marga Asri

Berita Terbaru

Tanggamus

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:09 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin