Palembang, Kabarindonesia.co
Oknum aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga kuat bermain proyek dengan meminjam perusahaan rekanan.
Dugaan ini muncul dari banyaknya laporan baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menerima laporan dugaan praktik curang serupa.
“Selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN,” ungkap GT, salah satu anggota LSM di Sumsel yang tak mau namanya ditulis pada Kamis (04/04/24).
“Diduga ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut dan secara tegas untuk menindaklanjuti, karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengenai sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara. Diduga juga dalam proses penujukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dan modus operasi pinjam bendera perusahaan.
“Sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek,” ujar sumber tersebut melanjutkan.
Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Rizky Pratama Saputra






