Oleh : Yuda Prasetyo, S.H. (Advokat Akar Rumput)
Apa itu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)?
Apakah semua Perseroan wajib melakukan TJSL?
Bagaimana jika Perseroan tidak melakukan TJSL?
Aturan Asas dan kaidah yang relevan dengan pemasalahan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Dalam pasal 1 ayat 3, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
Dalam praktek bisnis diranah Intenasional dikenal juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR), pada umumnya CSR besifat sukarela tetapi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang selanjutnya dalam artikel ini disebut UUPT, tidak mengenal CSR melainkan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang selanjutnya dalam artikel ini disebut TJSL.
Apakah semua Perseroan wajib melakukan TJSL?
Dalam pasal 74 ayat 1 dan 2, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini sifatnya wajib bagi Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam, maksudnya adalah baik Perseroan yang usahanya menggunakan sumber daya alam maupun yang berdampak kepada sumber daya alam diwajibkan melakukan TJSL.
Ada pula Perseroan Terbatas yang bahan produksinya tidak menggunakan sumber daya alam seperti bahan-bahan sintetis tetapi limbahnya berdampak pada kualitas tanah dan air sekitar pabrik maka Perseroan tersebut dianggap sebagai Perseroan Tebatas yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib menggunakan TJSL.
Dengan adanya kewajiban TJSL diharapkan Peseroan Terbatas tidak hanya mengambil keuntungan saja dan kemudian mengabaikan kepentingan disekitar Pabrik yang jelas jelas terdampak atas aktifitas Perseroan tersebut.
Bagaimana jika Perseroan tidak melakukan TJSL?
Dalam pasal 74 ayat 3 dan 4, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perseroan Terbatas belum mengatur secara tegas sanksi bagi Perseroan yang tidak melakukan TJSL baik Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait TJSL, hanya menyebutkan Perseroan yang tidak melakukan TJSL dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, salah satu peraturan perundang- undangan yang dapat menjadi acuan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap Perseroan yang tidak melakukan TJSL adalah Peraturan Daerah (PERDA), tentu saja Peraturan Daerah akan berbeda disetiap daerah yang satu dengan yang lain.
Contoh : Sanksi administratif berupa peringatan secara tetulis, pembatalan usaha, pemberhentian usaha sementara, sampai pada pencabutan izin usaha.
Demikianlah Artikel ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan Artikel ini diberikan bedasarkan Hukum Republik Indonesia yang belaku hingga tanggal diberikannya Artikel ini dan sepanjang sepengetahuan kami the best of our knowledge, Terima kasih. Oleh : Yuda Prasetyo, S.H, (Advokat Akar Rumput).
Sultan






