Miliki Senpi dan Edarkan Uang Palsu, Mantan Tentara di Lampung Timur Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal dalam jumpa pers tentang penangkapan pelaku kepemilikan senjata api dan uang palsu di Mako Polres Lampung Timur pada Selasa (26/3/2024). Foto: Ali Mukmin, Kabarindonesia.co

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal dalam jumpa pers tentang penangkapan pelaku kepemilikan senjata api dan uang palsu di Mako Polres Lampung Timur pada Selasa (26/3/2024). Foto: Ali Mukmin, Kabarindonesia.co

Lampung Timur, Kabarindonesia.co

Lantaran terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan peredaran uang palsu, seorang mantan tentara dari TNI AL di Kabupaten Lampung Timur ditangkap petugas kepolisian Polres Lampung Timur.

Saat gelar konferensi pers, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.

“Tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL,” terang Kapolres, pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Pemda Lampung Timur Canangkan Gerakan Pembagian 10 Juta Merah Putih

Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3) petang, di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.

“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” ujarnya.

Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian dan segera mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata api takitan jenis revolver, 12 butir amunisi (peluru) aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, palu, 34 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, dan topi baret yang diduga stribut TNI AL.

Baca Juga :  Internalisasi dan Sosialisasi Program Jaringan Pemantau Independen Kehutanan

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951,” tambah AKBP M Rizal Muchtar.

 

Ali Mukmin

Berita Terkait

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus
FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024
Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang
Berita ini 774 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:06 WIB

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:56 WIB

Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin