Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut. Jokowi mengatakan, mengenai putusan MK ia mempersilakan bertanya kepada MK.
“Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti,” ujarnya.
Jokowi juga menekankan, dirinya tidak ingin memberikan komentar dan tidak ingin mencampuri urusan MK dan tidak ingin masyarakat menilai dirinya mencampuri urusan Yudikatif, terangnya di sela-sela pertemuan Bilateral dengan PM RRT Li Qiang di Beijing 17 Oktober 2023.
Ketika disinggung terkait Gibran Rakabuming Raka akan maju menjadi Cawapres ia menjelaskan, bahwa pasangan Capres dan Cawapres ditentukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
“Silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” tutup Jokowi di Beijing (17/10/23).
Sebelumnya MK mengatakan pada putusannya “seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dapat maju atau mencalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres.
Dalam hal itu putra mahkota Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo yang berusia 36 tahun bisa mengikuti kontestasi di 2024 akan datang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 17 Oktober 2023 yang mengabulkan uji materil pada pasal 169 huruf q UU pemilu mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) diramaikan perbedaan pendapat dari hakim MK. Perkara yang dikabulkan MK diajukan oleh seorang mahasiswa beri Almas Tsaqibbirru Re A.
Dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda, yaitu Erni Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada juga empat pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.
Saldi Isra mengaku bingung harus memulai dari mana menyatakan pendapat yang berbeda tersebut, sebab keputusan MK berubah-ubah dalam waktu yang sangat dekat.
Saldi Isra mengatakan sejak menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 11 April 2017, ia mengaku baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan ia mengatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.
“Mahkmah berubah pendiriannya dan sikapnya hanya dalam sekelebat, apakah Mahkamah pernah merubah pendirian, pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini” katanya
Ibnu Khotomi






