Lampung Barat, Kabarindonesia.co
Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan komitmen untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat kembali melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot brong, pada Senin pagi, 2 Juni 2025.
Operasi ini dilaksanakan di kawasan Sekuting Terpadu, tepatnya di Jalan Lintas Liwa, depan Islamic Centre, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dan dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Lampung Barat, Ipda Yasir Tri Sugiantoro, S.E.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak:
- 11 pelanggaran penggunaan knalpot brong
- 17 pelanggaran lainnya, yang terdiri dari pelanggaran surat-surat kendaraan dan ketidakpatuhan penggunaan helm.
Operasi ini merupakan lanjutan dari respons cepat Polres Lampung Barat terhadap laporan lisan yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan masyarakat terkait maraknya kendaraan berknalpot brong yang meresahkan warga, terutama di malam hari.
Kanit Patroli Satlantas, Ipda Yasir Tri Sugiantoro, S.E., menyatakan bahwa operasi akan terus digelar secara berkala dan menyasar lokasi-lokasi rawan pelanggaran, sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta memberikan efek jera kepada pelanggar.
Sebelumnya, Heru, salah satu pemuda dari Kecamatan Balik Bukit, juga menyampaikan dukungannya terhadap penindakan ini. Ia berharap penertiban bisa berjalan konsisten dan tidak ada lagi remaja yang berkeliaran dengan knalpot brong saat warga sedang beristirahat.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar teknis agar tercipta kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.
(Haerul Abadi)






