Lampung, Kabarindonesia.co
Beberapa nama mantan kepala daerah di Provinsi Lampung tercatat ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diadakan pada 14 Februari 2024 lalu sebagai calon legislatif (Caleg) dari partai mereka masing-masing.
Nama-nama besar seperti Parosil Mabsus (mantan Bupati Lampung Barat Periode 2017-2022), Dewi Handayani (mantan Bupati Tanggamus Periode 2017-2022), Winarti (mantan Bupati Tulang Bawang Periode 2017-2022), dan Chusnunia Chalim (mantan Wakil Gubernur Lampung Periode 2019-2024) pada Pemilu 2024 lalu ‘turun gunung’ dan jadi caleg dari partai mereka masing-masing.
Begini peroleh suara para mantan kepala daerah di Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.

Dewi Handajani, Mantan Bupati Tanggamus Periode 2017-2022
Dewi Handajani mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kabupaten Tanggamus melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus 1 melalui PDI Perjuangan Nomor Urut 1. Berdasarkan data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampai Selasa (20/2/2024) pukul 14.WIB Dewi Handajani memperoleh 1.948 suara.

Winarti, Mantan Bupati Tulang Bawang Periode 2017-2022.
Winarti mencalonkan diri melalui Dapil Lampung 6 melalui PDI Perjuangan dengan nomor urut 2. Berdasarkan data real count KPU RI Selasa (20/2/2024) pukul 14.57, Winarti berhasil memperoleh suara tertinggi di PDI Perjuangan dengan perolehan 15.823 suara.

Parosil Mabsus, Mantan Bupati Lampung Barat Periode 2017-2022
Parosil Mabsus mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 4 dengan nomor urut 2. Berdasarkan real count KPU RI Selasa (20/2/2024) Parosil Mabsus berhasil meraup 30.276 suara. Tertinggi di Dapil Lampung 4.

Chusnunia Chalim, Mantan Wakil Gubernur Lampung Periode 2019-2024
Chusnunia atau yang lebih akrab dipanggil Nunik mencalonkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Caleg DPR RI nomor urut 1 dan berdasarkan hasil real count KPU RI Selasa (20/2/2024) berhasil meraih 87.202 suara.
Keempat mantan kepala daerah di Lampung ini berpeluang besar untuk jadi anggota legislatif berdasarkan dapilnya masing-masing.
Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anjar Sulistyo