Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Kabupaten Lampung Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalur hijau Kota Liwa, Rabu (17/1/204).
Penertiban dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, kemudian dilanjutkan menuju Kawasan Sekuting Terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mencatat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama menjelaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun di sosial media untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye.
“Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada tanggal 30 November 2023, setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar. Tanggal 9 Januari 2024, kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri”, jelas Jones.
la juga menjelaskan Bawaslu telah memberikan rentang waktu selama satu pekan untuk para calon melakukan penertiban. Namun, beberapa calon masih tidak menertibkan alat peraga dimakud. Oleh karena itu, Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap setiap APK yang dipasang disepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara, sambung Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini.
Haeruel Abadi