Perlu diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.
Mengutip laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.
Berikut adalah 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah
- Surat suara anggota DPR berwarna kuning.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru
- Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Ibnu Khotomi