Polisi Berhasil Ringkus Home Industri Sabu-Sabu di Lampung Timur

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi mewakili Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar saat jumpa pers mengenai home industri sabu-sabu di Lampung Timur pada Kamis (21/3/2024). Foto: Ali Mukmin, Kabar Indonesia

Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi mewakili Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar saat jumpa pers mengenai home industri sabu-sabu di Lampung Timur pada Kamis (21/3/2024). Foto: Ali Mukmin, Kabar Indonesia

Lampung Timur, Kabarindonesia.co

Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Sukadana.

“Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin,” kata Wakapolres Kompol Sugandi didampingi Kasatnarkoba Iptu Riki Setiawan.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Timur Gelar GPM di Kecamatan Metro Kibang

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas kepolisian, selain menjual tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.

“Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Keren, Pj Bupati Nukman Panen Raya Kopi Robusta Bersama Presiden Joko Widodo

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

 

Ali Mukmin

Berita Terkait

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024
Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang
IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:56 WIB

Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:06 WIB

IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin