Mesuji, Kabarindonesia.co
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) 2022 pemeriksaan tahun 2023, diduga temukan penyimpangan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di duga lakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara, SDN 6 Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Selasa (21/05/2024).

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan berita acara wawancara dengan Kepsek dan Bendahara BOS SDN 6 Rawa Jitu Utara diperoleh informasi diduga adanya pembayaran honorer kepada salah seorang guru honor yang bernama Nisa yang tidak memiliki NUPTK sepanjang tahun 2022 dan jika mengacu aturan yang ada hal tersebut tidak dibenarkan.
Atas perbuatan tersebut, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Untuk penggalian fakta sesungguhnya, kabarindonesia.co berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepsek SDN 6 Rawa Jitu Utara bernama Suwinarto.
Namun sayang saat awak media lakukan kunjungan ke SDN 6, Suwinarto tidak masuk kerja.
“Kepsek belum datang bang,” kata guru yang tak mau disebutkan namanya tersebut.
Awak media kemudian menghubung Kepsek Suwinarto melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0822-8136-XXXX, didapat informasi bahwa Suwinarto.
“Saya sedang berada dirumah, saya masih dirumah jika ada perlu kerumah aja,” kata Suwinarto.
Tak butuh waktu lama awak media dan tim menemui Suwinarto dirumahnya, dan menjelaskan tujuan menemui
Didapat keterangan dari Kepsek terkait temuan BPK, Kepsek Suwinarto membantah temuan tersebut karena ia tidak pernah menggunakan dana BOS reguler
Selain itu Suwinarto tidak mau mengaku bahwa telah terjadi pemungutan disekolahnya.
Untuk diketahui, pungutan pada siswa itu sudah di larang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan menguat karena Suwinarto sebagai kepala sekolah juga ditengarai enggan memasang papan informasi penggunaan BOS, sehingga menunjukkan dugaan jika kepala sekolah mungkin melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Andi Rahman






