Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polres Tulang Bawang Karena Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Ibu Muda

- Editor

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF (45) pelaku kekerasan seksual yang diamankan oleh Polres Tulang Bawang. Foto: Andi Rahman, Kabar Indonesia.

AF (45) pelaku kekerasan seksual yang diamankan oleh Polres Tulang Bawang. Foto: Andi Rahman, Kabar Indonesia.

Tulang Bawang, Kabar Indonesia-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria paruh baya karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang ibu muda yang merupakan warga kampung sebelah.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AF (45), yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku kekerasan seksual saat sedang berada di rumahnya di Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas. Pelaku ini sempat kabur usai melakukan kekerasan seksual terhadap A (20) dan ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan tahun baru,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (30/12/2023).

Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas dalam kasus kekerasan seksual tersebut berupa baju tidur lengan pendek warna biru motif bunga, celana tidur panjang warna biru motif bunga, pakaian dalam warna merah, sandal jepit warna hijau, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar.

Baca Juga :  Sertijab Kepsek SDN 66 Krui Selatan Dari Paulina ke Ulul Azmi

Hengki Darmawan menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial M (27), suami korban, warga Kecamatan Gedung Meneng, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam rumah pelapor (suami korban).

Saat terjadinya kekerasan seksual tersebut, suami korban sudah pergi dari rumahnya menuju ke sawah untuk mengalirkan air, dan di rumah hanya ada korban sendirian yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur, lalu masuk ke dalam kamar yang tidak ada pintunya, kemudian masuk ke dalam kelambu dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban terbangun dan melihat itu bukan suaminya, korban langsung berteriak, sehingga pelaku sempat membekap mulut korban, tapi korban terus memberontak, akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Kukuhkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Pesisir Barat

Mendengar teriakan korban, ibu mertuanya yang tinggal di sebelah rumah terbangun dan mengintip ke dalam rumah pelapor, serta melihat pelaku sedang keluar dari kamar korban dan menuju dapur. Ibu mertua korban mengenali pelaku tersebut yang merupakan warga kampung sebelah.

AKP Hengky menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan atas perbuatannya dikenakan dua pasal berbeda oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.

“Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 289 KUHPidana tentang kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” imbuhnya.

 

Andi Rahman

Berita Terkait

Satu Jamaah Haji Asal Lampung Barat Dirujuk ke RSAM Karena Kondisi Kesehatan Menurun
Sugeng Raharjo Sambut Kepulangan 306 Jamaah Haji Asal Lambar, Dua Orang Meninggal Dunia
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025
Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah
Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79, Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan
Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah
Parosil Mabsus apresiasi pemberian Gelar dan Angkon Muakhi
Puncak Penutupan STQ ke-VII FORSAT 2025 dan Pengajian Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Pekon Tanjung Raya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:46 WIB

Satu Jamaah Haji Asal Lampung Barat Dirujuk ke RSAM Karena Kondisi Kesehatan Menurun

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:40 WIB

Sugeng Raharjo Sambut Kepulangan 306 Jamaah Haji Asal Lambar, Dua Orang Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 19:29 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 18:20 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79, Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan

Senin, 30 Juni 2025 - 14:28 WIB

Parosil Mabsus apresiasi pemberian Gelar dan Angkon Muakhi

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:23 WIB

Puncak Penutupan STQ ke-VII FORSAT 2025 dan Pengajian Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Pekon Tanjung Raya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:54 WIB

Sempat Viral, Bupati dan Wagub Pastikan Jalan Lintas Liwa – Sukau di Bangun Tahun 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin