Seorang Kakek di Rawa Jitu Selatan di Bui Karena Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Sumber ilustrasi: BBC

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Sumber ilustrasi: BBC

Tulang Bawang, Kabar Indonesia-Seorang kakek terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangga sendiri.

Kakek yang ditangkap tersebut berinisial MI (76), berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut ditangkap usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum’at (15/12/2023).

Hengky Darmawan menyampaikan, barang bukti (BB) yang disita polisi dalam kasus kekerasan seksual tersebut berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Satu Dalam Pengejaran

Kronologi Kejadian

Hengky Darmawan menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Tulang Bawang Tengah beserta Tim Inafis Polres Tubaba Gerak Cepat datangi TKP Kebakaran Toko di Pasar Panaragan Jaya

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta.

Andi Rahman

Berita Terkait

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku
Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama
Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 168 Rusun ASN ke Kementerian Perumahan
Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat
Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Jumat, 21 November 2025 - 19:29 WIB

Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Senin, 17 November 2025 - 20:03 WIB

Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 11 November 2025 - 10:20 WIB

Pemkab Lambar Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum.

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin