Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Di Bawah Umur

- Editor

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pikiran Rakyat

Foto : Pikiran Rakyat

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur di Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (09/09/23).

Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Riki Nopariansyah,S.H.,M.H., mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa hal tersebut. “Kami Satreskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan pelaku berinisial Br (55). Pelaku merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terhadap korban Aa (7). Korban juga warga Pekon yang sama.”

Baca Juga :  Enam Dokumen RKPS Kabupaten Merangin disahkan

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/8/2023). Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di belakang Masjid Baitul Haq, Dusun Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di belakang masjid. Kemudian pelaku datang dan langsung menarik korban. Sedangkan teman korban sempat lari.

Setelah pelaku melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.

Korban kemudian mengadukan perbuatan tak pantas yang dialaminya pada kakak kandung korban dan kakak korban langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, hari itu juga Anggota Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

Baca Juga :  Direktur LPHPA Lampung Beri Raport Merah Untuk Pesisir Barat

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Joni Irawan

Berita Terkait

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus
Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:44 WIB

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 15:27 WIB

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin