Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur di Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (09/09/23).
Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Riki Nopariansyah,S.H.,M.H., mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa hal tersebut. “Kami Satreskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan pelaku berinisial Br (55). Pelaku merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terhadap korban Aa (7). Korban juga warga Pekon yang sama.”
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/8/2023). Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di belakang Masjid Baitul Haq, Dusun Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di belakang masjid. Kemudian pelaku datang dan langsung menarik korban. Sedangkan teman korban sempat lari.
Setelah pelaku melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.
Korban kemudian mengadukan perbuatan tak pantas yang dialaminya pada kakak kandung korban dan kakak korban langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, hari itu juga Anggota Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Joni Irawan