Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Di Bawah Umur

- Editor

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pikiran Rakyat

Foto : Pikiran Rakyat

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur di Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (09/09/23).

Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Riki Nopariansyah,S.H.,M.H., mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa hal tersebut. “Kami Satreskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan pelaku berinisial Br (55). Pelaku merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terhadap korban Aa (7). Korban juga warga Pekon yang sama.”

Baca Juga :  Yurni Dewi Buka FGD I KLHS Penyusunan RPJMD Kabupaten Pesibar

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/8/2023). Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di belakang Masjid Baitul Haq, Dusun Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di belakang masjid. Kemudian pelaku datang dan langsung menarik korban. Sedangkan teman korban sempat lari.

Setelah pelaku melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.

Korban kemudian mengadukan perbuatan tak pantas yang dialaminya pada kakak kandung korban dan kakak korban langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, hari itu juga Anggota Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

Baca Juga :  Pesisir Barat Surga Bagi Pecinta Layang-Layang

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Joni Irawan

Berita Terkait

Mengetuk Pintu Hati di Masjid At-Taubah: Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kotaagung Ikuti Bimbingan Rohani
Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus
Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus
Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:58 WIB

Mengetuk Pintu Hati di Masjid At-Taubah: Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kotaagung Ikuti Bimbingan Rohani

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:09 WIB

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Kamis, 30 April 2026 - 18:44 WIB

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 15:27 WIB

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Berita Terbaru

Tanggamus

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:09 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin