Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Di Bawah Umur

- Editor

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pikiran Rakyat

Foto : Pikiran Rakyat

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur di Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (09/09/23).

Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Riki Nopariansyah,S.H.,M.H., mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa hal tersebut. “Kami Satreskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan pelaku berinisial Br (55). Pelaku merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terhadap korban Aa (7). Korban juga warga Pekon yang sama.”

Baca Juga :  Kasi Humas Polres Pesibar: Tak Mungkin Pencuri Mobil Dibebaskan

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/8/2023). Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di belakang Masjid Baitul Haq, Dusun Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di belakang masjid. Kemudian pelaku datang dan langsung menarik korban. Sedangkan teman korban sempat lari.

Setelah pelaku melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.

Korban kemudian mengadukan perbuatan tak pantas yang dialaminya pada kakak kandung korban dan kakak korban langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, hari itu juga Anggota Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

Baca Juga :  Putra Marang Juara Turnamen Volley Ball HUT Pekon Walur

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Joni Irawan

Berita Terkait

LATIHAN BELA DIRI JUDO RESMI DIBUKA UNTUK UMUM DI LAMPUNG BARAT Latihan Gratis Setiap Kamis di Balai Pekon Giham
FPSBI-KSN Desak Polisi Segera Tuntaskan Konflik Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis
Buka Sosialisasi Nuwo SIP & LIMAS, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pemkab Tubaba Sejahterakan Masyarakat”
DINAS LINGKUNGAN HIDUP LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN SEKOLAH CALON ADIWIYATA KABUPATEN
PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030
Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Barat Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Golongan Darah di SMAN 1 Liwa
Kepala MAN 1 Lampung Barat Terima STEM Leader Award IYRC Indonesia 2025
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:52 WIB

LATIHAN BELA DIRI JUDO RESMI DIBUKA UNTUK UMUM DI LAMPUNG BARAT Latihan Gratis Setiap Kamis di Balai Pekon Giham

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:32 WIB

FPSBI-KSN Desak Polisi Segera Tuntaskan Konflik Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

Buka Sosialisasi Nuwo SIP & LIMAS, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pemkab Tubaba Sejahterakan Masyarakat”

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:34 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN SEKOLAH CALON ADIWIYATA KABUPATEN

Senin, 19 Mei 2025 - 15:00 WIB

Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Barat Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Golongan Darah di SMAN 1 Liwa

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:04 WIB

Kepala MAN 1 Lampung Barat Terima STEM Leader Award IYRC Indonesia 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:01 WIB

TIM SMART ROBOTIK MAN 1 LAMPUNG BARAT RAIH MEDALI EMAS DI AJANG NASIONAL INDONESIA YOUTH ROBOT COMPETITION 2025

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin