Lampung Barat, Kabar Indonesia-Jajaran Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan oknum anggota DPRD Lambar berinisial S selingkuh dengan istri orang lain berinisial W.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lambar Ryky Widya Muharam, mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh suami W dengan inisial AH.
“Saat kejadian itu memang suaminya W itu tidak sedang di rumah dikarenakan pekerjaan di Bandar Lampung yang bekerja sebagai supir pribadi. Kebetulan suami W juga jarang pulang ke rumah sebab dia biasa pulang dalam sebulan hanya sekali,” kata Juherdi Sumandi.
Menurut Juherdi Sumandi, saat ini Polres Lampung Barat terus melakukan tindakan terhadap kasus ini seperti memeriksa para saksi-saksi, barang bukti dan mengamankan barang bukti.
“Termasuk terlapor juga sudah kita mintai keterangan, dan barang bukti yang berhasil kami amankan ialah berupa pakaian dan sprei, itu yang kita amankan sementara,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, oknum DPRD Lampung Barat berinisial S tersebut saat ini terjerat pasal 284 dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara.
“Hingga saat ini kasus tersebut tetap berjalan dan diproses, akan tetapi kedua terlapor tersebut tidak dapat dilakukannya penahanan, sebab ancamannya tidak mengharuskan untuk dilakukan tindakan penahanan, memang harus pulang,” kata dia.
Ia menerangkan, jika dalam hasil pemeriksaan terdapat kekurangan maka pihak kepolisian akan memanggil kembali keduanya untuk dimintai keterangan.
“Keduanya belum bisa ditahan karena memang tidak bisa di tahan. Jadi bukan karena orang itu dipulangkan karena ada sesuatu yang tidak kuat, karena ancamannya sembilan bulan tidak sampai setahun, ya siapapun pelakunya akan kita perlakukan sama,” tandasnya.
Haerul Abadi