Oknum Anggota DPRD Lampung Terduga Pelaku Selingkuh Diproses Oleh Polres Lampung Barat

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perselingkuhan

Ilustrasi Perselingkuhan

Lampung Barat, Kabar Indonesia-Jajaran Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan oknum anggota DPRD Lambar berinisial S selingkuh dengan istri orang lain berinisial W.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lambar Ryky Widya Muharam, mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh suami W dengan inisial AH.

“Saat kejadian itu memang suaminya W itu tidak sedang di rumah dikarenakan pekerjaan di Bandar Lampung yang bekerja sebagai supir pribadi. Kebetulan suami W juga jarang pulang ke rumah sebab dia biasa pulang dalam sebulan hanya sekali,” kata Juherdi Sumandi.

Baca Juga :  Jadwal Shalat 5 Waktu Kabupaten Lampung Barat Oktober 2023

Menurut Juherdi Sumandi, saat ini Polres Lampung Barat terus melakukan tindakan terhadap kasus ini seperti memeriksa para saksi-saksi, barang bukti dan mengamankan barang bukti.

“Termasuk terlapor juga sudah kita mintai keterangan, dan barang bukti yang berhasil kami amankan ialah berupa pakaian dan sprei, itu yang kita amankan sementara,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, oknum DPRD Lampung Barat berinisial S tersebut saat ini terjerat pasal 284 dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara.

“Hingga saat ini kasus tersebut tetap berjalan dan diproses, akan tetapi kedua terlapor tersebut tidak dapat dilakukannya penahanan, sebab ancamannya tidak mengharuskan untuk dilakukan tindakan penahanan, memang harus pulang,” kata dia.

Baca Juga :  Hujan Tanpa Henti, Warga Kecil di Lampung Barat Gigit Jari

Ia menerangkan, jika dalam hasil pemeriksaan terdapat kekurangan maka pihak kepolisian akan memanggil kembali keduanya untuk dimintai keterangan.

“Keduanya belum bisa ditahan karena memang tidak bisa di tahan. Jadi bukan karena orang itu dipulangkan karena ada sesuatu yang tidak kuat, karena ancamannya sembilan bulan tidak sampai setahun, ya siapapun pelakunya akan kita perlakukan sama,” tandasnya.

 

Haerul Abadi

Berita Terkait

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku
Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama
Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 168 Rusun ASN ke Kementerian Perumahan
Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat
Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Jumat, 21 November 2025 - 19:29 WIB

Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Senin, 17 November 2025 - 20:03 WIB

Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 11 November 2025 - 10:20 WIB

Pemkab Lambar Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum.

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin