Pesisir Barat, Kabar Indonesia-Diduga marak terjadi penangkapan dan perdagangan lobster under size (di bawah ukuran) di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dugaan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat tentang banyaknya lobster di bawah ukuran 150 gram yang diperjualbelikan di Kabupaten Pesisir Barat.
Temuan di lapangan, jurnalis mendapatkan dugaan praktek jual beli lobster ukuran 150 gram ke bawah yang terjadi di Pelabuhan Nusantara, Pekon (Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, pada Minggu (14/2/2024).
“Itu (jual beli lobster di bawah 150 gram) sah-sah saja. Kalau memang itu tidak diperbolehkan, kenapa pihak terkait, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparatur penegak hukum (APH) dan pihak karantina sepertinya diam saja,” kata Cik Liang, salah satu warga Pekon Kota Jawa yang pernah membeli lobster ukuran di bawah 150 gram.
“Jangankan lobster di bawah 150 gram, baby lobster (benur) saja banyak yang menangkap dan diperjualbelikan. Seakan-akan itu legal dan mereka (pihak dinas terkait) bukan tidak mengetahui hal tersebut,” lanjut Cik Liang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Legislatif Kabupaten Pesisir Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Mad Muhizar menyampaikan terjadi dilema antara melarang atau memperbolehkan praktek penangkapan dan perdagangan lobster ukuran di bawah 150 gram dan baby lobster.
“Karena kalau itu dilarang, itu mata pencarian para nelayan. Tapi kalau dibiarkan, peraturan dan ketentuannya jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Kelautan dan Perikanan,” kata Mad Muhizar.
Mad Muhizar berharap nelayan dan pengusaha menyadari adanya aturan-aturan tersebut.
“Saya berharap, Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Barat serta instansi terkait lainnya segera menindak lanjuti hal tersebut. Juga dapat memberikan penyuluhan dan himbauan kepada seluruh nelayan yang ada di Pesisir Barat. Karena yang rugi kedepannya pasti kita semua. Lobster jadi langka bahkan mungkin akan punah,” harap Mad Muhizar.
Untuk diketahui, tata niaga lobster diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan,(Porturiyus spp) di Wilayah Republik Indonesia.
Joni Irawan