Lampung Barat, Kabarindonesia.co
Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat dilaporkan oleh mantan istrinya hingga kini belum ada penyelesaian oleh Inspektorat kabupaten setempat.
Putusan Pengadilan Liwa Nomor 20/Pid.B/2024/PN Liwa, menjatuhkan perkara kepada terdakwa Rilwan bin Syaribidin (59), tempat Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Sementara Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat melalui Advokat Bela Rakyat, Ari Sandi mengatakan, “Hari ini kami dan klien atas informasi dan keterangan disertai bukti-bukti hasil oleh klien kami, adapun lampiran bukti-bukti ada 15 laporan yang kami terakan dan kami lampirkan bukti-bukti.
Lanjut Sandi, ia juga meminta kepada Bupati Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat memberikan sangsi kepada saudara Rilwan Bin Syaribudin dengan merekomendasikan kepada Kementrrian Dalam Negeri untuk ditembuskan kepada Presiden RI sesuai dengan UU No.43 tahun 1999, agar diberhentikan secara permanen sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Irban V Pencegahan dan Investasi, Puguh Sugandhi menyampaikan Lidawati itu sebelumnya pernah ke Kantor Inspektorat Lambat dan menemuinya. Puguh juga menyarankan agar Lidawati untuk datang ke BKSDM.
“Kami Sebagai APIP menunggu inkrah hasil dari persidangan, karena Rilwan bin Syaribidin sebagai Oknum guru tersebut masih melakukan banding, tentu kita menunggu hasil keputusan tersebut,” terang Puguh.
Puguh juga menerangkan jika putusan telah sudah inkrah, hasil dari banding tentu bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.
Haeruel Abadi






