Lmpung Barat, Kabarindonesia.co
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung resmi menetapkan hasil akreditasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Nomor 158 Tahun 2025 tanggal 3 September 2025.
Proses akreditasi dilakukan setelah melalui pendampingan oleh Kanwil Kemenag pada 14–23 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah, yang menjadi standar dalam penilaian tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam keputusan tersebut, hasil akreditasi BAZNAS di tujuh kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut:
BAZNAS Kota Metro – Akreditasi B (Baik), nilai 77,55
BAZNAS Lampung Barat – Akreditasi B (Baik), nilai 72,61
BAZNAS Tulang Bawang – Akreditasi C (Cukup), nilai 64,28
BAZNAS Pesisir Barat – Akreditasi C (Cukup), nilai 62,07
BAZNAS Way Kanan – Akreditasi C (Cukup), nilai 61,22
BAZNAS Mesuji – Akreditasi C (Cukup), nilai 59,01
BAZNAS Lampung Timur – Tidak Terakreditasi, nilai 50,51
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, dalam keputusan tersebut menyampaikan bahwa hasil akreditasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi BAZNAS di daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola.
“BAZNAS dengan predikat baik agar mempertahankan kualitasnya, sementara yang masih cukup atau belum terakreditasi harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga pengelolaan zakat semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua BAZNAS Lampung Barat Hi Abdul Rosid SAg mengatakan bahwa Hasil akreditasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kelembagaan zakat di daerah, demi meningkatkan kepercayaan publik dan memperluas manfaat dana zakat untuk kesejahteraan umat.
(Haerul Abadi)






