Lampung Barat, Kabarindonesia.co
Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Kebun Tebu dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan bertempat di GSG Yatama Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat pada Senin (22/1/2024) Pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam acara ini Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Tamam Mulhadi, Pimpinan Panwaslu Kcamatan Kebun Tebu Meliyanti, Yuli Iwan Sosiawan, Camat Kebun Tebu Ernawati, Kapolsek Sumber Jaya yang diwakili oleh Bripka Herjunaidi, Danramil Sumber Jaya yang diwakili oleh Sertu Fernando Widodo, Ketua PPK Kec Kebun Tebu Meriansyah, Ketua PPS Pekon Tribudisyukur Karlina, Kepala KUA Kecamatan Kebun Tebu; Muslim, Kasek, Staf Panwaslu, PKD beserta seluruh Pengawas TPS dari sepuluh Pekon yang akan dilantik.
Sebanyak 69 Pengawas TPS se-Kecamatan Kebun Tebu tersebut dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Fahrul Aksah selain dilakukan pelantikan, Panwaslu Kecamatan Kebun Tebu juga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Pengawas TPS yang baru dilantik.
Ketua Panwascam Kebun Tebu, Fahrul Aksah dalam Sambutannya mengucapkan selamat kepada PTPS terpilih yang sudah dilantik tuturnya.
“Pelantikan PTPS ini adalah momentum sebagai tanda bahwa sudah lengkapnya jajaran pengawas pemilu dari level pusat sampai pada Pengawas TPS. Memang masa kerja nya relatif singkat yaitu 30 hari, dimana 23 hari sebelum pelaksanaan pemilihan dan 7 hari setelah pelaksanaan pemilihan, namun ini adalah tugas yang mulia untuk mengawal demokrasi,” kata Fahrul.
Fahrul juga menyampaikan PTPS kerja harus hati-hati, PTPS harus betul-betul mengawasi dan menganalisa proses pelaksanaan Pemilu berdasarkan aturan-aturan yang ada di lapangan atau yang berlaku di dalam TPS tempat bertugas masing-masing.
”Menjaga integritas dan netralitas ini menjadi sangat penting, karena ujung tombak pengawas ada di tingkat Pengawas TPS.” ujar Fahrul lagi.
PTPS ini akan bertugas melakukan pengawasan di tiap-tiap TPS di sepuluh Pekon se-Kecamatan Kebun Tebu.
Sementara itu Camat Kecamatan Kebun Tebu, Ernawati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seluruh Pengawas Pemilu haruslah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral terhadap Pemilihan Umum 14 Februari mendatang.
“Pengawas TPS wajib mengetahui dasar-dasar hukum Pemilu, mengenali TPS masing-masing serta mengetahui jumlah pemilih, para saksi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lainnya dan selalu berhati-hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan Pemilu.” jelas Ernawati.
Sedangkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi menyampaikan pada ketelitian proses pemilihan di TPS, Pengawas TPS harus memastikan bahwa proses persiapan, pelaksanaan, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara serta pergerakan kotak suara harus sesuai dengan peraturan dan jadwal yang ada.
“Saat melakukan kerja-kerja pengawasan lakukan koordinasi dengan Panwascam melalui PKD pekon masing-masing, selain itu juga membangun komunikasi yang baik dengan KPPS di TPS masing-masing,” pesan Tamam.
Menjadi pemateri dalam bimtek kali ini adalah Doni Risadi yang merupakan Ex-Panwaskab 2017-2018 yang juga merupakan penggiat demokrasi. Dalam materinya Doni Risadi, bahwa tugas utama dari PTPS adalah memastikan pelaksanaan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara sesuai regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
“Tugas ini tertuang didalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 diantaranya, pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan, dan penghitungan surat suara pemilu,” terang Doni.
Kristian Agusani