PT KAS Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Lakukan Pungli: Korban Bersiap Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — PT KAS diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima staf keamanan yang bekerja di Lampung City Mall (LCM) melalui sistem outsourcing.

Para karyawan yang terkena PHK ini telah bersiap mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan atas tindakan yang mereka anggap melanggar hak-hak mereka.

Selain dugaan PHK sepihak, PT KAS juga diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah calon pelamar kerja. Salah satu korban mengaku diminta membayar hingga Rp 6 juta untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. Korban pungli ini berencana menggugat PT KAS dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta bekerja sama dengan lembaga buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hak pekerja di Indonesia dan telah menarik perhatian publik, termasuk pengawas ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Kepala Cabang PT KAS bandar Lampung yang berpusat di jakarta itu, tidak memberikan keterangan terkait pemecatan sepihak terhadap staf keamanan yang bekerja di LCM. Dugaan kuat muncul bahwa praktik pungutan liar ini telah lama berlangsung di PT KAS dan menjadi kebiasaan di luar prosedur operasional standar (SOP) perusahaan. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir dalam tubuh perusahaan.

Baca Juga :  Kampanye Partai Nasdem di Labuhan Ratu, Bandarlampung Berlangsung Aman dan Tertib

Selain itu, dua nama, Anto dan Ridwan, disebut-sebut terlibat dalam praktik pungli tersebut. Ridwan tidak hanya meminta uang sebesar Rp 6 juta dari seorang pelamar, tetapi juga mengirimkan surat pemecatan sepihak kepada para staf keamanan PT KAS melalui grup komunikasi internal, mengatas namakan pembina. Namun, Kepala Cabang PT KAS tetap tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait pemecatan lima staf keamanan tersebut, termasuk pemecatan terhadap Akb yang telah menjadi korban pungli PT KAS.JIn.Tangkuban Perahu No.48 Kupang Kota Teluk Betung Utara, Bandar Lampung

“Saya dijanjikan dalam kontrak kerja oleh PT kas selama satu tahun kerja,tapi ini ternyata baru kerja dua bulan sudah di PHK,sementara saya sudah dimintai dana untuk masuk kerja itu sebanyak Enam Juta rupiah oleh Ridwan orang PT kas,” terang Akb

Baca Juga :  Polda Lampung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Yang Membantu Dua Tahanan Narkotika Kabur

Landasan Hukum

Dugaan PHK sepihak ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 yang mengatur mengenai tata cara PHK yang harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau melalui mediasi terlebih dahulu.

Praktik pungutan liar juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pungutan liar oleh pihak manapun dalam kaitannya dengan jabatan atau posisi tertentu.

Dengan langkah hukum yang sedang dipersiapkan oleh para korban, kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja serta menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Sampai berita ini ditayangkan kacab PT kas tidak dapat memberikan keterangan yang jelas pada awak media.

Kabar Indonesia

Berita Terkait

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Besok Ribuan Petani Lampung Gelar Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025
DPD Partai NasDem Lampung Barat Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW, Fokus Konsolidasi Hingga Tingkat Kecamatan
FPSBI-KSN Desak Polisi Segera Tuntaskan Konflik Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia
Atlet Taekwondo Lampung Barat Siap Berlaga di Kejurnas Gubernur Lampung Cup I
Ketua DPD NasDem Lampung Barat Bambang Kusmaanto : Terus Memperbaiki Diri dan Memperkuat Tekad Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
YLKI Dan PUSSbik Kampanyekan Dampak Negatif Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Selasa, 23 September 2025 - 17:05 WIB

Besok Ribuan Petani Lampung Gelar Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42 WIB

DPD Partai NasDem Lampung Barat Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW, Fokus Konsolidasi Hingga Tingkat Kecamatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:32 WIB

FPSBI-KSN Desak Polisi Segera Tuntaskan Konflik Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia

Kamis, 24 April 2025 - 23:23 WIB

Atlet Taekwondo Lampung Barat Siap Berlaga di Kejurnas Gubernur Lampung Cup I

Kamis, 10 April 2025 - 21:36 WIB

Ketua DPD NasDem Lampung Barat Bambang Kusmaanto : Terus Memperbaiki Diri dan Memperkuat Tekad Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat

Rabu, 9 April 2025 - 20:36 WIB

Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:56 WIB

YLKI Dan PUSSbik Kampanyekan Dampak Negatif Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin