Bandarlampung, Kabar Indonesia-Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil tangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan tersangka Narkotika di rutan Polda Lampung.
Adapun tersangka merupakan warga Aceh yakni MY (52) dan SP (28) yang merupakan istri tersangka membantu proses kaburnya tersangka Asnawi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan MY ini melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung. MY ditangkap saat berada di teras Masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan SP ditangkap saat berada di rumahnya.

“Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Umi pada Selasa (19/12/23).
Sambung Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi, yang dimana mereka di upah uang senilai 13 juta rupiah.
“Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” lanjut Umi.
Dalam konferensi pers, Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil xenia warna putih, 3 unit handphone android, 1 buku rekening BSI, 1 buah kartu ATM BSI, uang tunai sebanyak 150.000 ribu rupiah, dan 1 buah gelang emas.
Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman UU No. 35 a Tahun 1997 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Andi Rahman