Jambi, KabarIndonesia.co
KPU Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel BW Luxury, Kamis, 18 Januari 2024. Rakor tersebut dihairi oleh perwakilan Partai Politik, perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presden nomor urut 01, 02 dan 03 serta perwakilan dari calon Anggota DPD RI. Turut hadir pada Rakor tersebut Bawaslu Provinsi Jambi, Forkopimda, KPID serta sejumlah organisasi wartawan yang ada di wilayah Provinsi Jmabi.
Dalam Rakor tersebut, Komisioner KPU Provinsi dari Divisi hukum Suparmin, SH, MH menjelaskan, bahwa Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum 2024, sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024. Untuk itu peserta pemilu dapat melakukan Kampanye dengan metode rapat umum sesuai dengan keputusan tersebut.
Suparmin, SH, MH juga menjelaskan bahwa, “jadwal tersebut sudah ditetapkan dari hasil Rapat koordinasi KPU Pusat dengan partai politik, jadi kami di Provinsi tinggal menjalankan sesuai pembagian yang telah ditetapkan”.
Tempat pelaksanaan Rapat umum sudah ditetapkan juga dan hampir disetiap kecamatan sudah ada di Provinsi Jambi. Jadi partai politik dan pasangan capres/cawapres sudah bisa menentukan lokasi sesuai jadwal yang ditetapkan, tentunya dengan syarat-syarat yang telah diatur seperti pengurusan izin tempat, mempersiapkan bantuan tenaga medis, serta bantuan dari pihak Damkar untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat urgen. (RB)