Palembang, Kabar Indonesia-Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membongkar bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang. Aksi massa tersebut dilakukan di Kantor Walikota Palembang pada Selasa (19/12/23).
Pada aksinya, massa dari KGPL sempat menghentikan orasi karena tak ada satupun pejabat yang ada di Kantor Ledeng (Walikota) Palembang. Aksi massa kembali berlanjut setelah stop selama 45 menit karena Assisten II Kota Palembang hadir menerima.
Massa KGPL dalam aksi tersebut meminta agar ruko yang berdiri di Jl. Letjend Harun Sohar, Kelurahan Kebon Bunga dibongkar.
Menurut koordinator aksi, Arki bahwa dari hasil investigasi dan observasi lapangan di Kota Palembang saat ini, kembali marak bangunan liar yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Fenomena itu menjadi perhatian khusus kami selaku perkumpulan aktivis dan pengiat lingkungan yang konsisten menjaga tata Kelola lingkungan yang baik di Kota Palembang,” kata Arki.
Arki menjelaskan menurut kajian yang dilakukan, pihaknya banyak menemukan potensi pelanggaran tersebut seperti bangunan/ruko dibangun tanpa memiliki IMB/PBG, jalur hijau, berada di sepadan sungai, melanggar garis sepadan jalan, dibangun di jalur sutet, dan banyak pelanggaran lainya.
“Praktik nakal pemilik gedung/ruko tanpa izin dalam melakukan pembangunan ini tidak bisa ditolerir lagi. Dalam jangka panjang ini akan merugikan masyarakat dan merusak tata ruang Kota Palembang. Tentunya juga menjadi salah satu penyebab bencana banjir di Kota Palembang,”jelas dia.
Kandar menambahkan salah satu contoh kasus dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada bangunan ruko milik EL yang terletak di Jl. Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
“Bangunan milik EL tersebut ternyata bangunan tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan Nomor: 640/IMB/0589/DPMPTSP-PPL/2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Kandar.
Atas hal tersebut, lanjut Kandar, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Perda terhadap bangunan milik EL tersebut kepada pihak PUPR Kota Palembang.
“Dari laporan kami tersebut, maka Dinas PUPR Kota Palembang telah menerbitkan beberapa surat resmi kepada pemilik ruko EL,” ungkap Kandar.
Kandar menguraikan ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang di antaranya (1) Surat Panggilan Menghadap Nomor: 640/015/UPTD SKR/DPUPR/2023 tanggal 31 Mei 2023; (2) Surat Peringatan Pertama Nomor 640/100/UPTD SKR/DPUPR/2023 tanggal 06 Juni 2023; dan (3) Surat Peringatan Kedua Nomor 640/131/SP/PUPR/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023.
“Atas terbitnya surat tersebut, masyarakat Kota Palembang dan penggiat sosial kemasyarakatan merasa lega ternyata penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Kota Palembang tetap dijalankan dan ini menjadi nilai yang positif bagi pemangku kebijakan PJ walikota yang baru,” ungkapnya.
Alamsyah yang juga salah satu peserta aksi massa, menerangkan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Nomor 600/166/DPUPR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Perihal: Pelaksanaan Penertiban terkait bangunan Saudara EL tersebut, dimana perizinan bangunan dimaksud tidak sama dengan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Satpol PP Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan, ternyata memang benar bangunan dimaksud telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hal ini berdasarkan surat no : 640/0765/PP-I/2023,” ungkap Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan bahwa atas dasar surat yang dikeluarkan oleh SatPol PP Kota Palembang tersebut, maka pihak pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri untuk itu diminta agar saudara segera menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan dimaksud dalam tempo waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya Surat peringatan ini.
“Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan pihak pemilik bangunan mengindahkan teguran pemerintah sehingga kami mendesak kepada Kasat Pol PP Kota Palembang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki atas pelanggaran Perda tersebut”tegas dia.
Alamsyah menambahkan dengan terbitnya surat peringatan kesatu , kedua dan surat penertiban tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pemilik gedung, maka pihaknya mendesak Pj walikota untuk segera menindak bangunan/ruko/perumahan yang melanggar perda kota Palembang.
“Kami juga mendesak pihak Satpol PP Kota Palembang dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban bangunan liar milik edi lim atas pelanggaran IMB/PBG kota Palembang,” sambungnya.
Pihaknya juga mendesak dan meminta PJ Walikota Palembang untuk memecat oknum dinas ditingkat Kecamatan Sukarame.
“Karena oknum tersebut telah mengeluarkan rekomendasi dan pembiaran terhadap pelanggaran Pembangunan ruko milik EL,” tegasnya.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Ahmad Zulinto, bahwa dirinya dalam beberapa waktu ke depan akan turun langsung untuk melakukan pengecekan bangunan ruko yang di sampaikan tadi.
“Atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini, akan saya koordinasikan dengan pihak terkait, dan dalam beberapa waktu ke depan saya akan mengecek langsung ke lapangan. Tapi percayalah kami akan tindaklanjuti tuntutan yang disampaikan rekan rekan tadi,” tandas Ahmad Zulinto.
Rizky Pratama Saputra