Bandarlampung – Setelah aksi warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan warga 3 desa di sekitar Kota Baru, Lampung Selatan melakukan unjuk rasa, kini kembali ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Pemprov Lampung dan DRPD Lampung pada Selasa (26/09/2023).
Ratusan massa itu berasal dari Register I Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang menamakan diri Forum Masyarakat Register I Way Pisang.
Dalam unjuk rasanya, Forum Masyarakat Register I Way Pisang menuntut antara lain hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup, hentikan segala bentuk perampasan lahan, Cabut HGU di PT BSA/BW, tolak SK Menteri Kehutanan Nomor SK: 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/ 2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan, pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang, Pemerintah harus menolak perpanjangan HGU PT BNIL, menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL, cabut UU Ciptaker, cabut UU Minerba, wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis, dan wujudkan reforma agraria sejati.
Perwakilan dari Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno mengatakan, pihaknya mewakili dari masyarakat guna memperjuangkan hak-hak dalam kejelasan meminta status tanah diberikan kepada masyarakat
“Di sana itu adalah klaim kawasan hutan yang di dalamnya ada desa-desa yang sudah definitif, bahkan di sana masyarakat sudah tinggal lebih dari 50 tahun,” kata Suyatno saat diwawancarai.
Riwayat Perjuangan
Suyatno mengungkapkan, sejak tahun 2014 pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi, terkait dengan tata cara penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan.
Namun menurutnya, pemerintah daerah seolah buang badan dengan menyatakan kebijakan penyelesaian konflik lahan adalah kewenangan pemerintah pusat.
Kemudian pada tahun 2015 pihaknya telah memperjuangkan hak masyarakat ke pemerintah pusat. Pihaknya telah mendorong mulai dari kementerian, staf presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rakyat Register I Way Pisang berupaya semaksimal mungkin agar sengketa tanah ini bisa diselesaikan segera dituntaskan.
Efek dari perjuangan panjang rakyat Register I Way Pisang itu akhirnya melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2017. Kemudian disusul dengan Perpres 86 tahun 2018. Tak hanya itu, 7 desa dari 16 desa di kawasan Register I Way Pisang sudah masuk dalam tanah objek reforma agraria (TORA) dalam program reforma agraria sejati.
“Tahun 2020, 7 desa sudah masuk lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dan masuk dalam peta indikatif KLHK. Artinya desa-desa ini memang menurut pemerintah pusat sudah layak untuk dibebaskan, sudah layak untuk dikeluarkan dari status tanah kehutanannya,” kata dia.
Namun pada tahun 2022, tim terpadu datang ke kawasan Register I Way Pisang dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan dengan hanya memberikan izin pengelolaan kawasan hutan.
“Padahal dalam skema penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan bisa dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan. Ini yang kita tuntut, ada apa dengan pemda kita,” bebernya.
Oleh karenanya, dia berharap pemerintah daerah bisa mengajukan pelepasan status tanah terhadap desa-desa definitif yang sudah masuk LPRA di kawasan Register I Way Pisang. Didalamnya ada hampir 25 ribu jiwa, terdapat 16 desa. Sedangkan untuk saat yang 7 desa ini sekitar 3.800 hektare masuk Kecamatan Sragi, Ketapang dan Penengahan.
Pada bulan Agustus 2023 lalu, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan masyarakat yang tinggal di kawasan Register I Way Pisang hanya boleh melakukan pengelolaan kawasan hutan.
Suyatno mengemukakan, “Aneh, kalau sekedar izin pengelolaan kami sudah 60 sampai 70 tahun tinggal di sana. Tak ada izinnya pun kami bisa hidup dan desa kami berkembang. Kebutuhan kami itu selesaikan tumpang tindih persoalan dalam kawasan hutan ini (Register I Way Pisang), jangan dibiarkan terus,” ungkapnya.
Respon Wakil Rakyat
Sementara itu, DPRD Lampung menyatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan untuk mengundang tim terpadu dan mempertemukan dengan perwakilan masyarakat guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Mudah-mudahan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan undang, duduk satu meja dan mencari jalan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
Janji ini terucap di hadapan warga 16 desa dari Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Penengahan yang berunjuk rasa.
Mardani Umar juga mengatakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan warga akan ditindaklanjuti.
“Senin (2/10/2023), kami akan undang tim terpadu dengan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Budi Santoso