Tulang Bawang Barat, Kabar Indonesia-Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (2/1/2024).
Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menerangkan kronologis kejadian pada Kamis (28/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi pencurian dengan Pemberatan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar satu juta rupiah di kontrakan milik Nuryati.
Lebih lanjut Amaluddin menerangkan, Kamis, 28 Desember 2023, kira-kira pukul 16.00 WIB Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka.
Kemudian korban meminta Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang di rumah neneknya. Sesampainya dikontrakan, korban masuk bersama Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakannya dan ternyata 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar satu juta rupiah milik korban sudah tidak ada.
“Tidak itu saja, baju, tas, sendal milik korban sudah di rusak oleh pelaku dengan cara disobek dan pintu kontrakan korban dibuka paksa oleh pelaku,” kata Amaluddin.
Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Lambu Kibang.
Akibat Kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami Kerugian kurang lebih lima juta rupiah.
Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah yang berada di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan.
Pada Selasa (02/02/2024) kira-kira pukul 22.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lambu Kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Andi Rahman