Palembang-Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2S) menggelar konferensi pers untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang taha pan kampanye pemilu 2024 pada Senin (6/11/2023) di kantor BP2S.
Koordinator BP2S Prasetya Sanjaya menerangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Siapapun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara,” ujar Prasetya
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)’.
Mantan Ketua Umum Permahi Kota Palembang itu juga menyampaikan, “Di luar masa kampanye, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu adalah sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini bisa dilakukan pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kegiatan ini jelas berbeda dengan kampanye, kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik hanya bisa dilakukan di internal partai politik, jadi tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye untuk publik secara umum.”
Di masa-masa sosialisasi inilah yang seringkali menjadi celah ruang gerak peserta pemilu untuk bermanuver yang berujung kampanye.
“Kami menemukan banyak APK (Alat Peraga Kampanye) yang bertebaran di 17 kabupaten kota di Sumsel yang berpotensi melanggar Perda dan menjadi sebuah pelanggaran pemilu.
Kegiatan kampanye yang dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal kampanye menjadi penting dilakukan untuk keadilan pemilu bagi setiap peserta pemilu,” ujar Prasetya lagi
Menurut Prasetya, ambisi politik yang tinggi setiap peserta pemilu mestinya harus diikuti dengan kepatuhan pada norma-norma yang berlaku, seperti misalnya berkampanye dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Namun demikian, hingga saat ini banyak peserta pemilu yang mengabaikan aturan yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye. Hal Ini terjadi di provinsi sumatra selatan, dimana sudah banyak penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan untuk menarik perhatian publik.
Bawaslu dalam hal ini perlu melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, bisa saja melalui upaya koordinasi pencegahan dengan Pemprov Sumsel.
“Namun pencegahan saja tidak cukup, perlu diingat, selain tugas pencegahan, Bawaslu juga punya wewenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili pelanggaran administrasi pemilu, lagi pula pencegahan dilakukan untuk mitigasi peristiwa, masalahnya sekarang peristiwa pelanggaran itu sudah terjadi, sehingga dalam hal ini Bawaslu seharusnya melakukan penindakan secara serius dengan aturan yang masih berlaku,” tegas Prasetya.
RPS






