BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Caleg dan Capres Kampanye di Luar Masa Kampanye

- Editor

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang-Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2S) menggelar konferensi pers untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang taha pan kampanye pemilu 2024 pada Senin (6/11/2023) di kantor BP2S.

Koordinator BP2S Prasetya Sanjaya menerangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Siapapun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara,” ujar Prasetya

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)’.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Barat Hadiri Simulasi Sispamkota Polres Pesisir Barat

Mantan Ketua Umum Permahi Kota Palembang itu juga menyampaikan, “Di luar masa kampanye, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu adalah sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini bisa dilakukan pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kegiatan ini jelas berbeda dengan kampanye, kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik hanya bisa dilakukan di internal partai politik, jadi tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye untuk publik secara umum.”

Di masa-masa sosialisasi inilah yang seringkali menjadi celah ruang gerak peserta pemilu untuk bermanuver yang berujung kampanye.

“Kami menemukan banyak APK (Alat Peraga Kampanye) yang bertebaran di 17 kabupaten kota di Sumsel yang berpotensi melanggar Perda dan menjadi sebuah pelanggaran pemilu.

Kegiatan kampanye yang dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal kampanye menjadi penting dilakukan untuk keadilan pemilu bagi setiap peserta pemilu,” ujar Prasetya lagi

Menurut Prasetya, ambisi politik yang tinggi setiap peserta pemilu mestinya harus diikuti dengan kepatuhan pada norma-norma yang berlaku, seperti misalnya berkampanye dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Provinsi Baru Sumatera Tengah! 7 Kabupaten di Sumbar, Riau dan Jambi Naik Tahta Kibarkan Bendera Otonomi Provinisi baru Sumatera Tengah

Namun demikian, hingga saat ini banyak peserta pemilu yang mengabaikan aturan yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye. Hal Ini terjadi di provinsi sumatra selatan, dimana sudah banyak penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan untuk menarik perhatian publik.

Bawaslu dalam hal ini perlu melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, bisa saja melalui upaya koordinasi pencegahan dengan Pemprov Sumsel.

“Namun pencegahan saja tidak cukup, perlu diingat, selain tugas pencegahan, Bawaslu juga punya wewenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili pelanggaran administrasi pemilu, lagi pula pencegahan dilakukan untuk mitigasi peristiwa, masalahnya sekarang peristiwa pelanggaran itu sudah terjadi, sehingga dalam hal ini Bawaslu seharusnya melakukan penindakan secara serius dengan aturan yang masih berlaku,” tegas Prasetya.

RPS

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin