BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Caleg dan Capres Kampanye di Luar Masa Kampanye

- Editor

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang-Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2S) menggelar konferensi pers untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang taha pan kampanye pemilu 2024 pada Senin (6/11/2023) di kantor BP2S.

Koordinator BP2S Prasetya Sanjaya menerangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Siapapun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara,” ujar Prasetya

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)’.

Baca Juga :  Bawaslu Lambar Adakan Rakor Soal Daftar Pemilih Tambahan

Mantan Ketua Umum Permahi Kota Palembang itu juga menyampaikan, “Di luar masa kampanye, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu adalah sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini bisa dilakukan pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kegiatan ini jelas berbeda dengan kampanye, kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik hanya bisa dilakukan di internal partai politik, jadi tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye untuk publik secara umum.”

Di masa-masa sosialisasi inilah yang seringkali menjadi celah ruang gerak peserta pemilu untuk bermanuver yang berujung kampanye.

“Kami menemukan banyak APK (Alat Peraga Kampanye) yang bertebaran di 17 kabupaten kota di Sumsel yang berpotensi melanggar Perda dan menjadi sebuah pelanggaran pemilu.

Kegiatan kampanye yang dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal kampanye menjadi penting dilakukan untuk keadilan pemilu bagi setiap peserta pemilu,” ujar Prasetya lagi

Menurut Prasetya, ambisi politik yang tinggi setiap peserta pemilu mestinya harus diikuti dengan kepatuhan pada norma-norma yang berlaku, seperti misalnya berkampanye dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Pesisir Barat Surga Bagi Pecinta Layang-Layang

Namun demikian, hingga saat ini banyak peserta pemilu yang mengabaikan aturan yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye. Hal Ini terjadi di provinsi sumatra selatan, dimana sudah banyak penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan untuk menarik perhatian publik.

Bawaslu dalam hal ini perlu melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, bisa saja melalui upaya koordinasi pencegahan dengan Pemprov Sumsel.

“Namun pencegahan saja tidak cukup, perlu diingat, selain tugas pencegahan, Bawaslu juga punya wewenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili pelanggaran administrasi pemilu, lagi pula pencegahan dilakukan untuk mitigasi peristiwa, masalahnya sekarang peristiwa pelanggaran itu sudah terjadi, sehingga dalam hal ini Bawaslu seharusnya melakukan penindakan secara serius dengan aturan yang masih berlaku,” tegas Prasetya.

RPS

Berita Terkait

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.
Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025
Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026
Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
72 Santri Terima Bantuan Pendidikan dari BAZNAS Lambar, Diserahkan Langsung oleh Bupati pada Peringatan Hari Santri 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.
Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:55 WIB

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Minggu, 2 November 2025 - 16:48 WIB

Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Senin, 3 Nov 2025 - 21:55 WIB

Olahraga

Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 6 Medali di Kejurnas Surabaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:54 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin