Prabumulih – Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Sumatera Selatan melalui rilisnya mempertanyakan kebisingan yang di timbulkan oleh PT. Perta Samtan Gas yang membuat warga merasa resah dan terganggu.
Berdasarkan laporan warga sekitar atas kebisingan yang di dengar di seputar pabrik yang beroperasi 24 jam, namun saat di konfirmasi bahwa perusahaan diduga telah melakukan uji emisi sampel kebisingan menggunakan alat sendiri,” ujar Ketua Perhimpunan Anak Bangsa Riza Toni Siahaan,S.TP, Rabu (13/09/23).

PAB mempertanyakan AMDAL lingkungan dari PT. Perta Samtan Gas yang diduga membuat kebisingan yang di keluarkan oleh pabrik tersebut, serta mempertanyakan kenapa adanya dugaan alat uji emisi yang menggunakan alat sendiri sehingga hasilnya diduga tidak independen.
Batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Sedangkan nilai ambang batas kebisingan di tempat kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
Karena berdasarkan investigasi dari tim di lapangan diduga uji emisi yang dilakukan 3 bulan, 2 bulan uji emisi menggunakan peralatan yang di pasang tidak independen melainkan alat sendiri bukan dari DLH hanya bulan terakhir menggunakan alat dari pihak ke 2.
Toni mengenaskan bahwa pihaknya menemukan keanehan dalam uji emisi yang dilakukan pihak PT. Pertan Samtan Gas. “Kami menemukan kejanggalan yang dilakukan pihak PT. Pertan Samtan Gas,” ujar Toni.
Toni juga berharap PT. Perta Samtan Gas harus serius melakukan pembenahan terkait dugaan pencemaran lingkungan (kebisingan),dan melakukan pembenahan permasalahan izin lingkungan.
Untuk diketahui, PT. Perta Samtan Gas yang beralamat di Jl. Nigata, Anak Petai, Kec. Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan adalah perusahaan patungan antara PT. Pertamina Gas dari Indonesia dan Samtan Co.Ltd., dari Korea. Perseroan didirikan bertujuan untuk memproduksi LPG di dalam dan luar negeri.
Rizky Pratama Saputra