Tidak Berkeadilan!!! Penegakan Hukum dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti di Polsek Jelutung

- Editor

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, kabarindonesia.co

Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah mengirimkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti ke Polsek Jelutung pada tanggal 16 Oktober 2024. Surat ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum dari pihak pelapor, yang merasa terancam dengan adanya aktivitas yang terus dilakukan oleh anak buah Saudara YL di lokasi yang telah dilaporkan, meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan adanya indikasi penghilangan barang bukti.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, meskipun pihak Polsek Jelutung sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendatangi lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas di tempat barang bukti berada, dan Polsek Jelutung telah memberikan ultimatum kepada saudara YL dan atau Anak buah dari saudara YL untuk tidak melakukan aktivitas pengerjaan apapun di areal yang telah di laporkan/ di lokasi barang bukti berada.

Baca Juga :  Kwalitas Udara Jambi Memburuk, PW IWO Jambi Bagi-Bagi Masker

Namun fakta di lapangan sangat berbeda,
pihak pelapor tetap mendapati anak buah YL melakukan pengerjaan hingga saat berita ini di tayangkan,

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelapor dimana ruko/ bangunan pelapor semakin hari semakin mengalami kerusakan parah

Kuasa Hukum dari pelapor, Mike Mariana Siregar menegaskan dan meminta pihak Polsek Jelutung bertindak lebih tegas dengan memasang garis polisi (police line) di areal yang menjadi tempat barang bukti.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Mereka juga mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk melakukan pengamanan barang bukti, terutama benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau benda tidak bergerak. Pengamanan tersebut adalah kewajiban hukum guna memastikan barang bukti tetap dalam status quo hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Kunjungan Gubernur Jambi Disambut di SMK 8 Bungo

Jika Polsek Jelutung tidak segera menindaklanjuti permohonan ini, pihak pelapor siap untuk menghimpun dukungan dari masyarakat dalam mencari keadilan. Mereka menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku di Indonesia, Tegas YC( pelapor) saat di temui awak media di kediaman nya pada 23 Oktober 2024.

Ini adalah seruan tegas untuk keadilan agar hukum ditegakkan dan hak-hak pelapor dilindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Pihak kuasa hukum menuntut tindakan cepat dari kepolisian guna menghindari terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan dalam kasus ini.

Rsm07

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin