Polres Pesawaran Ungkap dan Tahan Mantan Kades Lempasing Untuk Kasus Tipikor

- Editor

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – Pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing pada yang menjabat pada tahun tersebut.

Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  P3UW Ikuti Workshop Small Scale Fisheries (SSF) Asia Tenggara

“Identitas tersangka adalah sdr. AZ, laki-laki, berusia 56 tahun, dan beralamatkan di Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran”

“Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.” Ungkap AKP Supriyanto Kasat Reskrim Polres Pesawaran.

Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp. 399.598.077,- berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.

Baca Juga :  Komite Aksi Penyelamat Lingkungan Tuntut Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.

Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara juga mudahan-mudahan dengan kejadian ini pada kepala desa lainnya dapat lebih bijaksana dalam mengemban tugasnya sebagai pemimpin didesanya masing-masing khususnya pada seluruh kepala desa yang ada dikabupaten pesawaran Lampung umumnya.

 

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku
Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama
Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 168 Rusun ASN ke Kementerian Perumahan
Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat
Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Jumat, 21 November 2025 - 19:29 WIB

Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Senin, 17 November 2025 - 20:03 WIB

Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 11 November 2025 - 10:20 WIB

Pemkab Lambar Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum.

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin