Sarolangun, kabarindonesia.co
Perwakilan Komunitas Semaran Bersatu mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (17/5/2024) dalam rangka meminta dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Permata Prima Elektrindo sebagai Perusahaan Pembangkit listrik tenaga bahan bakar Batubara yang sudah beroperasi sejak tahun 2012, dengan daya 2×7 MW. Sejak Perusahaan beroperasi, Komunitas Semaran Bersatu menilai lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT.06 Desa Semaran. Polusi dan pencemaran limbah pembakaran batu bara dikeluhkan warga.
Masyarakat mulai menggeliat atas kondisi yang terjadi di Desa Semaran. “Kelalaian PLTU berakibat kepada memburuknya kondisi lingkungan dan masyarakat, sudah saatnya kita suarakan agar pihak Perusahaan menunaikan kewajibannya untuk pemulihan dan memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga . Pemerintah kita lengah dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, yang semakin memperparah dampak negatif setiap harinya,” demikian kata Komunitas Semaran Bersatu.
Namun upaya untuk memperoleh dokumen AMDAL tidak menemui hasil, Perwakilan Komunitas Semaran Bersatu diterima oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Amin Paisol, S.Hi dan Kabid Persampahan dan Limbah B3 Faturrahman, S.STP. “Saya sarankan untuk memasukkan surat ke bagian umum dan di tujukan ke Bidang Tata Kelola Lingkungan ibu Eis Wahyuningsih, SKM, nanti kawan-kawan bisa akses dokumen tersebut dengan Kepal Seksi Kajian Lingkungan Fitri Yanti, S.T” kata Faturrahman.
“Upaya untuk mendapatkan dokumen AMDAL menjadi langkah awal yang sangat penting bagi kami, agar kedepan kami bisa mempelajari dan memahami poin-poin penting yang tertuang dalam dokumen, kami akan terus mendatangi Dinas Lingkungan Hidup sampai dokumen bisa kami peroleh” ungkap Delan.
Senin (20/5/2024) perwakilan Komunitas Semaran Bersatu kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup, setelah menunggu sejak pagi, kemudian setelah sore pukul 15.00 wib perwakilan komunitas bertemu dengan Kurniawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dalam pertemuan tersebut terkait dokumen AMDAL Kepala Dinas mengungkapkan “Dokumen ada di bagian Tata Kelola, kalau soal limbah bisa ketemu Kasi, semua ada di sini, temui saja, gak perlu dengan saya, langsung aja”, Kata Kurniawan.
Namun perwakilan komunitas tidak bisa bertemu Kabid Tata Kelola karena sedang mengikuti diklat. “Kita akan jadwalkan lagi menemui Kabid Tata Kelola, bagaimanapun juga dokumen AMDAL mesti diperoleh oleh masyarakat Desa Semaran, khususnya kawan-kawan komunitas Semaran Bersatu. Setidaknya kedepan dokumen tersebet akan menjadi acuan kawan-kawan dalam memantau aktivitas PLTU” Ungkap Deri dari Lembaga Tiga Beradik (LTB) yang ikut mendampingi komunitas.
Sultan






