Kota Jambi, kabarindonesia.co
KPU Kota Jambi mengumumkan persyaratan untuk maju jalur perseorangan pada Pilwako Jambi 2024. Dalam hal ini, kandidat diwajibkan mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 38.397.
“Sebaran minimal pada 6 kecamatan yang ada di Kota Jambi,” kata Komisioner KPU Kota Jambi, Rengki Firdana, kepada reporter kabarindonesia.co.
Ia menyebutkan, untuk berkas dukungan bisa diambil langsung ke Kantor KPU Kota Jambi. Pihaknya juga sudah menyiapkan secara daring.
“Silakan bagi kandidat yang ingin maju jalur perseorangan untuk mengisi berkas dengan ketentuan yang sudah diatur,” tukasnya.
Sultan






