DPW PWDPI Jambi Menyoroti Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Salah Satu Paslon Walikota Jambi

- Editor

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, kabarindonesia.co

Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pers Indonesia (PWDPI) DPW Jambi menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menuntut perkembangan kasus dan penindakan tegas terhadap dugaan kampanye ilegal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 di salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.

Amry, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Jambi, dalam orasinya dengan tegas menyatakan, “Kami tidak bergabung dalam tim sukses atau tim pemenangan dari pihak manapun. Murni gerakan ini karena kami sadar demokrasi di Kota Jambi ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk para jurnalis, masyarakat sipil, dan mahasiswa, agar netralitas dan integritas dari para pemegang kebijakan bisa terealisasi dengan adil dan baik,” pungkas Amry di hadapan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi damai tersebut.

Irwanda, Ketua DPW PWDPI Jambi, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum turun ke jalan. “Kebijakan yang diambil memang harus tegas, agar budaya politik uang di Indonesia, khususnya di Jambi, bisa dihilangkan,” ujar Irwanda.

Baca Juga :  Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, menurut pengamatan DPW PWDPI Jambi, terkait dengan peristiwa di mana Paslon 02 mengunjungi sebuah rumah ibadah di Kota Jambi, di mana pada saat acara tersebut, disediakan hidangan jeruk dan air putih, serta masyarakat yang hadir diduga diberikan beras. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah adalah pelanggaran. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas milik negara merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Namun, meskipun bukti terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah tersebut sudah beredar, Bawaslu Kota Jambi menyatakan bahwa laporan pertama yang dipertanyakan oleh DPW PWDPI Jambi terkait dugaan kampanye ilegal tersebut tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana.

“Hingga kini, kami telah memproses dua laporan terkait dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Paslon 02. Laporan pertama telah memenuhi syarat materiil dan formil, namun saat dalam proses penyelidikan, dugaan yang dilaporkan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa tindak pidana kampanye ilegal terjadi saat Paslon 02 hadir di rumah ibadah dan membagikan beras. Laporan kedua masih dalam proses pengkajian,” ungkap Huzairin, anggota Bawaslu Kota Jambi, saat berdialog dengan DPW PWDPI Jambi.

Baca Juga :  5 SMK Di Propinsi Jambi Siap Jadi “B L U D”

Sebagai penutup, Irwanda menegaskan bahwa DPW PWDPI Jambi akan terus mengawal jalannya kontestasi pemilihan di Provinsi Jambi agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal proses demokrasi ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang,” tandasnya.

Dengan demikian, meskipun dugaan kampanye ilegal di rumah ibadah belum menemukan titik terang, namun DPW PWDPI Jambi berjanji untuk tetap mengawal jalan nya proses pemilu di Jambi.

Berita Terkait

Mengetuk Pintu Hati di Masjid At-Taubah: Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kotaagung Ikuti Bimbingan Rohani
Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus
Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus
Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:58 WIB

Mengetuk Pintu Hati di Masjid At-Taubah: Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kotaagung Ikuti Bimbingan Rohani

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:09 WIB

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Kamis, 30 April 2026 - 18:44 WIB

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 15:27 WIB

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Berita Terbaru

Tanggamus

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:09 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin