Detik-Detik Pesta Sabu di Lampung Timur Digerebek Polisi, 3 Orang Ditangkap, 1 Kabur

- Editor

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Kabarindonesia.co

Aparat Kepolisian menggerebek lokasi rumah yang tengah pesta Narkoba jenis Sabu di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, Senin (18/11/2024) pada Pukul 16.00 WIB.

Dari informasi masyarakat, lokasi rumah tersebut tengah mengadakan pesta narkoba. Lantas petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi itu.

Tak buang-buang waktu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek IPTU A.S Siregar langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Saat penyergapan, petugas berhasil mengamankan 3 orang yang sedang asyik mengkonsumsi Sabu-sabu. Sementara 1 orang tunggang langgang berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Cemarkan Nama Baik, Pengusaha Singkong di Lampung Timur Dilaporkan Polisi

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, 3 orang yang berhasil di amankan tersebut berinisial RU (37), BA (21) dan SN (22).

“Mereka semua warga dusun Srimenanti Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur” Terang Kapolres dalam keterangannya, (19/11/2024).

Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti alat penghisap Narkoba dan sisa Sabu setelah pemakaian.

Diantaranya 1 buah plastik klip bening kecil yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum korek, 1 buah cotton Bud, 1 buah rokok merk bull, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah gunting kecil dan 3 unit telepon genggam.

Baca Juga :  Keren! Lampung Timur Raih Opini WTP ke-6 Kalinya dari BPK RI

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” Tambahnya.

Menurut Kapolres, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ratna Rahmita)

Berita Terkait

Pemkab Waspadai Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Lampung Timur
Bupati Lampung Timur Tinjau 4 Titik Infrastruktur Rusak di Sukadana
Lampung Timur Panen Raya, Bupati Ela Jamin Harga Gabah dan Ketersediaan Pupuk
Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024
Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur
IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di Pesisir Labuhan Maringgai
Ribuan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Sukadana Lampung Timur
Musim Baratan, Nelayan Lampung Timur Gelar Nadran Tasyakuran Laut
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:57 WIB

Pemkab Waspadai Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Lampung Timur

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Bupati Lampung Timur Tinjau 4 Titik Infrastruktur Rusak di Sukadana

Senin, 7 April 2025 - 20:59 WIB

Lampung Timur Panen Raya, Bupati Ela Jamin Harga Gabah dan Ketersediaan Pupuk

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:21 WIB

Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:18 WIB

Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:47 WIB

IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di Pesisir Labuhan Maringgai

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Sukadana Lampung Timur

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:54 WIB

Musim Baratan, Nelayan Lampung Timur Gelar Nadran Tasyakuran Laut

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin