Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Aparat Kepolisian menggerebek lokasi rumah yang tengah pesta Narkoba jenis Sabu di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, Senin (18/11/2024) pada Pukul 16.00 WIB.
Dari informasi masyarakat, lokasi rumah tersebut tengah mengadakan pesta narkoba. Lantas petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi itu.
Tak buang-buang waktu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek IPTU A.S Siregar langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Saat penyergapan, petugas berhasil mengamankan 3 orang yang sedang asyik mengkonsumsi Sabu-sabu. Sementara 1 orang tunggang langgang berhasil melarikan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, 3 orang yang berhasil di amankan tersebut berinisial RU (37), BA (21) dan SN (22).
“Mereka semua warga dusun Srimenanti Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur” Terang Kapolres dalam keterangannya, (19/11/2024).
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti alat penghisap Narkoba dan sisa Sabu setelah pemakaian.
Diantaranya 1 buah plastik klip bening kecil yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum korek, 1 buah cotton Bud, 1 buah rokok merk bull, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah gunting kecil dan 3 unit telepon genggam.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” Tambahnya.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ratna Rahmita)






