Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Beberapa kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. 2 Pelaku ditangkap petugas kepolisian, Sabtu (12/10/2024).
Petugas Kepolisian gabungan Polsek Sribawono, Jabung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk 2 tersangka yang juga residivis spesialis pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah NV (19) dan HR (39) warga Kecamatan Jabung.
“Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pada bulan September lalu nekat mencongkel pintu rumah dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 3842 PY, milik PM (42) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Kemudian pada awal Bulan Oktober ini, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG dari dalam gudang milik MT (40) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
“Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka di wilayah hukum Polsek Jabung” ujarnya.
Para tersangka kini di amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukanya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan barang hasil kejahatan” tandasnya.
(Ratna Rahmita)






