Seorang Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa 

- Editor

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal melakukan jumpa pers setelah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana korupsi, Tardianto yang merupakan mantan Kepala Desa Marga Batin pada Kamis (4/4/2024). Foto: Ali Mukmin, Kabarindonesia.co

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal melakukan jumpa pers setelah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana korupsi, Tardianto yang merupakan mantan Kepala Desa Marga Batin pada Kamis (4/4/2024). Foto: Ali Mukmin, Kabarindonesia.co

Lampung Timur, Kabarindonesia.co

Tardianto (46), mantan Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur itu di bekuk Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur karena membawa kabur uang DD hingga sebesar Rp. 635 Juta lebih dari anggaran DD pada tahun 2022 lalu.

“Tersangka kita tangkap sedang berada di wilayah Perum Billy And Moon Jakarta Timur. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur guna diambil keterangannya,” Ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Polres Lampung Timur, (4/4/2024).

Baca Juga :  Akibat Prilaku Buang Sampah Sembarangan, Warga Sumber Jaya Lampung Barat Lakukan Aksi Demo

Sebelumnya tersangka sempat kabur usai menggondol uang DD tahun anggaran 2022 lalu, saat dirinya masih menjabat sebagai kades di desa tersebut.

Modusnya saat pencairan DD triwulan 1 dan 2, tersangka memakai seluruh uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Karena tak dapat mempertanggungjawabkan dalam realisasi pembangunan, pada bulan Desember 2022 tersangka kabur dan menghilang.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lampung Timur Nomor: 700/032.LHO/02-SK/2024 tanggal 03 April 2024 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400,” jelasnya.

Karena melakukan kerugian Negara tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur melacak keberadaan pelaku yang telah menghilang hingga 15 bulan. Lalu Polisi berhasil meringkus tersangka di wilayah Jakarta Timur, untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga :  Diatas Angin, Ela Kantongi Rekomendasi 4 Partai di Pilkada Lampung Timur, 2 Lagi Menyusul

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Ali Mukmin

Berita Terkait

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus
FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024
Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:06 WIB

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:56 WIB

Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin