Pesawaran – Setelah resmi menjadi calon legislatif (Caleg) berdasarkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023. oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para caleg langsung tancap gas bersaing menggunakan beragam jurus untuk memperebutkan hati calon pemilih.
Tak mau ketinggalan dengan yang lain, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Pesawaran 4 yang meliputi Kecamatan Padang Cermin dan Teluk Pandan dari Partai Gerindra Achmad Rico Julian juga langsung tancap gas.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Achmad Rico Julian untuk menarik simpati dan hati masyarakat sebelum masuk masa kampanye adalah memberikan bantuan 4 unit gorong-gorong bagi warga Dusun Margodadi 4, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran pada Minggu (15/10/2023).
Bantuan gorong-gorong tersebut diserahkan oleh Maryo (47), anggota tim pemenangan yang mewakili Achmad Rico Julian.
Maryo mengatakan jika, “Pak Achmad Rico Julian berhalangan hadir karena ada kegiatan lain sehingga menugaskan saya untuk mewakili beliau menyerahkan bantuan gorong-gorong yang dibutuhkan warga Dusun Margodadi 4.”
Maryo juga menyampaikan agar bantuan tersebut digunakan makasimal dan ia juha berharap jika bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan warga Dusun Margodadi 4.
Sedangkan Misman (45) salah seorang warga yang mewakili warga Dusun Margodadi 4 untuk menerima bantuan gorong-gorong dari Achmad Rico Julian mengatakan sangat berterimakasih atas bantuan tersebut.
“Kalau musim hujan jalan di tempat kami becek Pak. Makanya kami butuh gorong-gorong ini,” kata Misman.
Sementara itu Achmad Rico Julian belum bisa dimintai komentar hingga berita ini selesai ditulis.
Aturan dan Masa Kampanye 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti dilihat detikcom, Selasa (25/7/2023).
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
- Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. - 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
- 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Anjar Sulistyo