Palembang, Kabarindonesia.co
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2019-2023 pada Jumat (26/4/2024).
Penyidikan dugaan tipikor tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Dalam siaran pers Nomor: PR-22/L.6.2/Kph.2/04/2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (26/04/2024) menyampaikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN),” kata Vanny.
Penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan dilakukan berdasa Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
“Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi tersangka,” lanjut Vanny.
Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Vanny menjelaskan, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ‘Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana’.
Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 27 milyar. Tersangka MA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
MA juga disangkakan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sejauh ini para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus operandi adanya mark-up harga langganan internet desa,” jelas Vanny.
“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.
Rizky Pratama Saputra






