Karena Dugaan Korupsi Internet Desa 27 M, Kejati Sumsel Jadikan MA Tersangka

- Editor

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel tetapkan MA sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor internet desa. Foto: Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Kejati Sumsel tetapkan MA sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor internet desa. Foto: Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Palembang, Kabarindonesia.co

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2019-2023 pada Jumat (26/4/2024).

Penyidikan dugaan tipikor tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Dalam siaran pers Nomor: PR-22/L.6.2/Kph.2/04/2024

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (26/04/2024) menyampaikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN),” kata Vanny.

Penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan dilakukan berdasa Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Baca Juga :  KNPI dan HMI Lakukan Baksos di Way Halim, Bandarlampung

“Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi tersangka,” lanjut Vanny.

Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.

Vanny menjelaskan, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ‘Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana’.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 27 milyar. Tersangka MA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lambar Kunjungi Ketua NU

MA juga disangkakan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sejauh ini para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus operandi adanya mark-up harga langganan internet desa,” jelas Vanny.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.

 

Rizky Pratama Saputra

Berita Terkait

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus
FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024
Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:06 WIB

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Peneliti dan Penulis Cerita Anak Nasional Meriahi MWCF 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:56 WIB

Malay Writers And Cultural Festival 2024: Selayang Pandang

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin