Tri Budi Syukur, Lampung Barat, Kabar Indonesia-Peratin Pekon Tri Budi Syukur, Juyanto dan jajaran aparat Pekon Tri Budi Syukur melakukan ikrar netral dalam Pemilu 2024.. Pengucapan ikrar netralitas tersebut dilakukan di Balai Pekon Tri Budi Syukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat pada Jum’at (29/12/2023).
“Saya dan seluruh aparatur pekon berjanji akan netral dalam Pemilu 2024. Kami juga berharap pemilu dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” kata Juyanto.
Juyanto menyampaikan, netralitas aparat Pekon Tri Budi Syukur ini merupakan amanah undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan. UU yang dimaksud oleh Juyanto adalah UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU No. 06 Tahun 2015 Tentang Desa.
Ikrar netralitas yang dibacakan dan diucapkan oleh Juyanto dan jajarannya terdiri atas tiga poin. Pertama, tidak akan ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Kedua, tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Terakhir tidak akan menggunakan anggaran BUMDes untuk disumbangkan atau diberikan dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara itu Pengawas Desa Tri Budi Syukur Suherman menyambut dengan baik deklarasi netralitas aparat Pekon Tri Budi Syukur.
“Ikrar netral Peratin dan seluruh aparat Pekon Tri Budi Syukur memang wajib dilakukan semua lembaga pemerintah. Harapannya dalam menghadapi pemilu tahun 2024, mereka benar-benar bisa netral, dan Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai harapan,” kata Suherman.
M. Latip