Surat usulan dari Dirjen Mineral dan Batu Bara, Apakah Menekan Gubernur?

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, KabarIndonesia.co

Pertanggal 25 Januari, terbit surat dari Dirjen Mineral dan Batu Bara, yang isinya bersifat usulan kepada Gubernur terpilih Al Haris. Dalam surat tersebut tertuang usulan kepada Gurbernur untuk membuka kembali jalur darat pengankutan batu bara. Sampai berita ini di tulis, kabarindonesia.co belum berhasil meminta konfirmasi kepada orang nomor satu di Provinsi Jambi.

Point berikutnya sebenarnya sudah menjawab sendiri surat Dirjen, ada banyak pelanggaran di lapangan di temukan oleh kabarindonesia.co terkait angkutan batu bara melintasi jalan utama di wilayah dalam kota ataupun di wilayah lain. Walaupun insiden tersebut kesalahan dari pesonal sopir angkutan sendiri, tapi seringkali memicu kemarahan masyarakat.

Korban sudah berjatuhan atas masiv nya angkutan batu bara yang terjadi di banyak tempat. Dan menyulut emosi warga, mulai yg dari meninggal dunia sampai yang terluka.

Hardi Yuda saat di konfirmasi mengatakan, “Harus ada aturan yang jelas dan ketat kalau sudah terjadi insiden yang berulang-ulang seperti ini”. Para sopir juga harus memerhatikan kondisi lalu lintas dan janganlah jalan beriringan dengan rapat, jadi masyarakat juga punya hak atas jalan yang sama”, lanjutnya.

Sebagai di Direktur Lembaga Non Pemerintah (NGO’s) Lembaga Tiga Beradik (LTB) Dia berharap ada titik terang atas kejadian saat ini, dan kita masing² pihat harus menahan diri.

Biarkan Gubernur dan instansi terkait bekerja memanggil Perusahaan, dan para Sopir bersabar dan mendorong agar apapun keputusannya berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Sekkab Pesibar Buka Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Yuda mengatakan, “Persoalan aksi demonstrasi sopir angkutan batu bara yang terjadi di kantor Gubernur Provinsi Jambi (22/1/2024) merupakan bagian dari masalah yang timbul akibat luas dan sangat banyaknya jumlah IUP yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM, tanpa mempertimbangkan daya dukung serta keberlanjutan lingkungan hidup, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan budaya di Provinsi Jambi”,

Kejadian ini memberikan kita pelajaran berharga dan menegaskan pada masyarakat Jambi bahwa begitu lemahnya Pemerintah dalam menghadapi pengusaha tambang, nyatanya sudah puluhan tahun jalan khusus batu bara yang menjadi kewajiban pemegang IUP namun sampai saat ini jalan tersebut tidak kunjung dibangun oleh para pengusaha batu bara di Provinsi Jambi.

Kodisi tersebut tentunya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi No 13 Tahun 2012 Tentang Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi, dimana pada Bab III Pasal 5 ayat (1) disebutkan Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai bahkan di ayat (2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.

Selain itu pelanggaran yang terjadi akibat banyaknya truk batu bara yang menggunakan jalan nasional, seharusnya truk tersebut menggunakan jalur khusus. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020.

Akibatnya tahun 2023 kerusakan akibat angkutan batu bara yang di himpun dari berbagai media online di Jambi; Angkutan batu bara menyebabkan kemacetan panjang dan jalan nasional rusak di beberapa titik, seperti jalan Simpang Tembesi, Koto boyo, dan depan Pasar Tembesi. Kemacetan akibat angkutan batu bara bahkan menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Petani Tuntut Hak!!! PPJ dan Kelompok Tani Napal Abadi Berdemo ke Area Rimba Hutani Mas

Pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023, terjadi kemacetan horor selama 22 jam yang menyebabkan seorang wanita meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan medis tepat waktu.

Di himpun dari Kompas.com (30/03/2023) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyampaikan, anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara di Jambi sekitar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi, kalau kendaraan yang melintas seperti kondisi sekarang ini dibutuhkan biaya Rp 8,4 triliun.

Merespon situasi tersebut Direktur Lembaga Tiga Beradik Hardi yuda menuturkan bahwa “aksi yang sudah dilakukan oleh sopir angkutan batu bara sudah benar, hanya saja berujung kepada tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, mestinya mereka dorong Pemerintah segera meminta tanggung jawab pihak perusahaan batu bara segera menyiapkan jalan alternatif, tandasnya.

Selanjutnya Yuda menegaskan, “Mereka ambil sumber kehidupan dan ruang hidup masyarakat Jambi namun melalaikan kewajibannya, dari kondisi tersebut Pemerintah harus bertanggung jawab, segera evaluasi dan cabut seluruh izin tambang yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP di Provinsi Jambi”, tutupnya singkat. (TAkbar)

Berita Terkait

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.
Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025
Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026
Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
72 Santri Terima Bantuan Pendidikan dari BAZNAS Lambar, Diserahkan Langsung oleh Bupati pada Peringatan Hari Santri 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.
Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:55 WIB

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Minggu, 2 November 2025 - 16:48 WIB

Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Senin, 3 Nov 2025 - 21:55 WIB

Olahraga

Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 6 Medali di Kejurnas Surabaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:54 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin