Pesisir Barat, Kabar Indonesia-Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kali ini korbannya adalah AA (5) warga salah satu desa (Pekon) di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kekerasan seksual terhadap AA dilakukan oleh D (55) pria yang bekerja serabutan dan merupakan tetangga korban. Terbongkarnya aksi D diketahui setelah AA memberi tahu kepada ibu korban NK (40) pada Selasa (12/12/2023).
Kronologi Kejadian
Ibu korban, NK pada hari Minggu sore 10 Desember 2023 menceritakan kepada jurnalis dikediamannya tentang kronologi kejadian tersebut.
Kejadian pencabulan kepada AA terjadi pada tanggal 28 November 2023, namun baru diketahui setelah AA bercerita pada pada NK di 30 November 2023.
Mengetahui adanya kejadian kasus pencabulan terhadap AA, NK langsung memberitahu kepada sang suami, WW.
“Anak saya AA sempat dibekap oleh terduga pelaku D yang merupakan tetangga sendiri. korban tidak mau menceritakan kejadian itu karena takut dan sudah diancam pelaku,” kata NK.
NK juga menduga D saat itu sudah melarikan diri. NK juga menyampaikan sudah membuat laporan ke Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung pada Senin, 4 Desember 2023 dan sudah melakukan visum.
Langkah Pemerintah
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Widya Wati menyampaikan setelah mengetahui adanya kasus pencabulan tersebut, pada Senin, 11 Desember 2023 langsung ke rumah terduga korban.
“UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat sudah bertemu langsung dengan keluarga dan terduga korban kekerasan anak dirumahnya. Untuk kondisi kesehatanya sudah kita cek. Alhamdulillah kondisi AA tidak apa-apa,” kata Widya Wati.
Dari Widya Wati diketahui, menurut pengakuan AA, D sudah sebanyak 5 kali melakukan kekerasan seksual. Namun yang bisa ia terangkan atau menjelaskan sebanyak 3 kali.
Selain itu Dinas DP3AKB Pesibar akan mengambilkan langkah untuk memulihkan psikologis AA agar tidak berlarut-larut dengan trauma.
Tidak hanya itu UPTD PPA sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Pesibar dan Polda Lampung agar bisa segera menindak lanjuti laporan yang sudah dibuat oleh keluarga korban dan berharap agar pelaku bisa segera ditangkap.
Joni Irawan






