Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., dan dan Wakil Bupati Pesibar, A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Rabu (20/09/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H. Selain itu turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).
Sementara jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, terkait Fraksi PDI Perjuangan menolak dan tidak menyetujui nota keuangan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan sebagai APBD-Perubahan, jika prosedur pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jawaban pemerintah bahwa proses penyusunan APBD-Perubahan telah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeru (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata A. Zulqoini Syarif.
A. Zulqoini Syarif juga menjawab alasan ditunda dan tidak segera dilaksanakannya pelantikan jabatan Sekdan Pesibar Definitif sesuai dengan aturan yang berlaku. Zulqoini menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi masukan dan segera akan dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.
Joni Irawan