Pesisir Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/23) melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seorang warga negara Republik Indonesia (RI) di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.
Putusan MK itu telah memicu beragam reaksi di Indonesia. Salah satu respon cepat diberikan oleh Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat.
Koordinator PAB Pesisir Barat, Yasir Arafat pada Senin (16/10/2023) mengatakan, seluruh jajaran PAB Pesisir Barat menyatakan gembira atas putusan MK tersebut.
Yasir Arafat juga menyampaikan, “Saya sebagai bagian dari anak muda dan rakyat Indonesia sangat senang dengan putusan MK tersebut. Walaupun masih ada embel-embel pernah menjadi kepala daerah, tapi paling tidak anak muda di bawah usia 40 tahun boleh jadi capres atau cawapres.”
Lebih lanjut secara terbuka ia juga dengan lugas menyampaikan dukungan pada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
“Kami PAB Pesisir Barat sepenuhnya mendukung Mas Gibran jadi cawapres, atau capres RI sekalian kalau kemungkinannya ada. Kami mendukung anak muda untuk maju dan bisa memimpin bangsa dan negara ini,” tegas Yasir Arafat.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memutuskan untuk memperbolehkan anak muda berusia di bawah 49 tahun jadi capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.
Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.
Namun menjelang pesta pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober mendatang berbagai kalangan mengajukan Judicial Review atau hak uji materi kembali, hal ini mendapat tanggapan serius dari beberapa pengamat politik di Indonesia.
Salah satunya uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), yaitu Almas Tsaqibbirru.
Almas Tsaqibbirru berhasil membuat MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres hingga bisa loloskan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal cawapres.
Putusan MK tersebut diduga sarat kepentingan. Setidaknya bisa dilihat dari keterlibatan Anwar Usman selaku Ketua MK ikut dalam putusan tersebut. Publik mengetahui Ketua MK saat ini adalah adik ipar dari Jokowi. Maka banyak pihak menduga gugatan tersebut diduga untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah seberapa signifikannya peluang Gibran anak Presiden Joko Widodo menjadi mendampingi cawapres di yang usung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Suara Pemerintah
Sementara itu Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut.
“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, MK. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Wapres usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali Nusa Dua Convention Center, Benoa, Kabupaten Badung, Bali (16/10/2023).
Wapres tampak mafhum atas putusan MK tersebut. Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat.
“MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak,” tulis Laman resmi Wakil Presiden.
Ibnu Khotomi