PAB Pesisir Barat Dukung Gibran Jadi Cawapres

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat, Yasir Arafat. Foto: Dokumen Pribadi

Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat, Yasir Arafat. Foto: Dokumen Pribadi

Pesisir Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/23) melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seorang warga negara Republik Indonesia (RI) di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.

Putusan MK itu telah memicu beragam reaksi di Indonesia. Salah satu respon cepat diberikan oleh Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat.

Koordinator PAB Pesisir Barat, Yasir Arafat pada Senin (16/10/2023) mengatakan, seluruh jajaran PAB Pesisir Barat menyatakan gembira atas putusan MK tersebut.

Yasir Arafat juga menyampaikan, “Saya sebagai bagian dari anak muda dan rakyat Indonesia sangat senang dengan putusan MK tersebut. Walaupun masih ada embel-embel pernah menjadi kepala daerah, tapi paling tidak anak muda di bawah usia 40 tahun boleh jadi capres atau cawapres.”

Lebih lanjut secara terbuka ia juga dengan lugas menyampaikan dukungan pada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Kami PAB Pesisir Barat sepenuhnya mendukung Mas Gibran jadi cawapres, atau capres RI sekalian kalau kemungkinannya ada. Kami mendukung anak muda untuk maju dan bisa memimpin bangsa dan negara ini,” tegas Yasir Arafat.

Baca Juga :  Perahu Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Lemong Meninggal Dunia

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memutuskan untuk memperbolehkan anak muda berusia di bawah 49 tahun jadi capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.

Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun menjelang pesta pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober mendatang berbagai kalangan mengajukan Judicial Review atau hak uji materi kembali, hal ini mendapat tanggapan serius dari beberapa pengamat politik di Indonesia.

Salah satunya uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), yaitu Almas Tsaqibbirru.

Almas Tsaqibbirru berhasil membuat MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres hingga bisa loloskan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal cawapres.

Putusan MK tersebut diduga sarat kepentingan. Setidaknya bisa dilihat dari keterlibatan Anwar Usman selaku Ketua MK ikut dalam putusan tersebut. Publik mengetahui Ketua MK saat ini adalah adik ipar dari Jokowi. Maka banyak pihak menduga gugatan tersebut diduga untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Baca Juga :  Anggota Bawaslu Sarolangun Bersama Panwascam Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Pauh

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah seberapa signifikannya peluang Gibran anak Presiden Joko Widodo menjadi mendampingi cawapres di yang usung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Suara Pemerintah

Sementara itu Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut.

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, MK. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Wapres usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali Nusa Dua Convention Center, Benoa, Kabupaten Badung, Bali (16/10/2023).

Wapres tampak mafhum atas putusan MK tersebut. Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

“MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak,” tulis Laman resmi Wakil Presiden.

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.
Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025
Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026
Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
72 Santri Terima Bantuan Pendidikan dari BAZNAS Lambar, Diserahkan Langsung oleh Bupati pada Peringatan Hari Santri 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.
Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:55 WIB

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Minggu, 2 November 2025 - 16:48 WIB

Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Senin, 3 Nov 2025 - 21:55 WIB

Olahraga

Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 6 Medali di Kejurnas Surabaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:54 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin