Organisasi Profesi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Kepala Desa Way Layap, Pesawaran

- Editor

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Jejakkasus.info

SA, Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Jejakkasus.info

Pesawaran-Beberapa organisasi profesi jurnalis atau wartawan ramai-ramai mengecam tindakan Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (27/20/2023) lalu.

Penyebab Kecaman

Kecaman itu berawal dari dugaan tindakan kurang menghargai Kades Way Layap SA terhadap salah seorang wartawan media online setempat berinisial RS yang akan mewawancarainya pasca SA melakukan rapat bersama aparat Desa Way Layap.

Saat itu, RS berusaha mewawancarai SA. Namun bukannya menjawab dan memberikan penjelasan terhadap RS, oknum SA malah tanpa basa-basi langsung mendamprat dan mengusir RS.

Berdasarkan pengakuan RS, dugaan pengusiran oleh yang dilakukan oleh SA tersebut dilakukannya di hadapan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS dan menggunakan kata-kata kasar melalui pengeras suara.

Ironisnya, SA saat diduga mendamprat RS membawa-bawa nama bupati sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan yang ia lakukan kepada RA yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawan.

“Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap RS, menirukan kata-kata SA yang dilontarkan kepadanya pada Sabtu (28/10/23)

Baca Juga :  Cuku Nyinyi, Pesona Ekowisata Dibalik Rimbun Hutan Bakau Desa Sidodadi Pesawaran

Atas dugaan perlakuan SA tersebut, RS mengatakan, “Saya tidak terima atas perilaku arogan dan melecehkan Kades SA kepada saya. Apalagi di waktu saya masih menjalankan tugas profesi saya. Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkoordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya ke ranah hukum atau tidak.”

Ramai-Ramai Kecam SA

Dilansir dari portal berita Rumah Berita.co.id Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Icang Rahadian, mengecam tindakan SA tersebut.

“Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas,” ujarnya.

Selain itu, tindakan oknum SA sebagai kepala desa tersebut juga diduga bersifat intimidatif. Oknum kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada arogan.

“Tindakan oknum kepala desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre-eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” tegasnya, Minggu (29/10/23).

Selain itu, Icang Rahadian juga menyatakan tindakan oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru.

Baca Juga :  PPK Kebun Tebu Lakukan Supervisi Pemasangan Pengumuman Kelulusan Calon KPPS

“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” jelasnya.

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” sambungnya.

Selain Icang Rahadian, kecaman juga datang dari organisasi Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran. Bendahara DPC PPWI, Fauzi mengatakan, “Saya yang mewakili Ketua DPC PPWI Pesawaran mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oknum kepala desa ini, dan saya akan lakukan langkah-langkah hukum atas tindakannya tersebut, supaya tidak adalagi diskriminasi terhadap wartawan.”

Untuk diketahui, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Budi Santoso

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Kondusip di Bulan Ramadhan, Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Patroli Tempat Hiburan Malam
Hadiri 11 Tahun Crazi MX, Parosil Mabsus : Bukan Hanya Sebatas Hobi Namun Harus Berkontribusi Kepada Pemerintah.
Gas LPG 3 Kg Langka, Anggota DPRD Bambang Kusmanto Desak Pemkab Segera Bertindak
Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon
Ketua MWCNU Balik Bukit Ust Hernadi : Tetap Istiqomah Amalkan Amalan Aswaja, Walau kondisi Sulit
Komitmen Kuatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Bersama di Polsek Tumijajar
Pemkab Tubaba Menerima Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Lampung
Wabup Nadirsyah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi Bangun Infrastruktur Jalan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:47 WIB

Jaga Kamtibmas Kondusip di Bulan Ramadhan, Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Patroli Tempat Hiburan Malam

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Hadiri 11 Tahun Crazi MX, Parosil Mabsus : Bukan Hanya Sebatas Hobi Namun Harus Berkontribusi Kepada Pemerintah.

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:49 WIB

Gas LPG 3 Kg Langka, Anggota DPRD Bambang Kusmanto Desak Pemkab Segera Bertindak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:11 WIB

Ketua MWCNU Balik Bukit Ust Hernadi : Tetap Istiqomah Amalkan Amalan Aswaja, Walau kondisi Sulit

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:10 WIB

Komitmen Kuatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Bersama di Polsek Tumijajar

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:08 WIB

Pemkab Tubaba Menerima Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Lampung

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:06 WIB

Wabup Nadirsyah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi Bangun Infrastruktur Jalan

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:05 WIB

Peringati HKG dan HUT Provinsi Lampung TP PKK Lambar Bagikanw Sembako dan Takjil

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin