Organisasi Profesi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Kepala Desa Way Layap, Pesawaran

- Editor

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Jejakkasus.info

SA, Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Jejakkasus.info

Pesawaran-Beberapa organisasi profesi jurnalis atau wartawan ramai-ramai mengecam tindakan Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (27/20/2023) lalu.

Penyebab Kecaman

Kecaman itu berawal dari dugaan tindakan kurang menghargai Kades Way Layap SA terhadap salah seorang wartawan media online setempat berinisial RS yang akan mewawancarainya pasca SA melakukan rapat bersama aparat Desa Way Layap.

Saat itu, RS berusaha mewawancarai SA. Namun bukannya menjawab dan memberikan penjelasan terhadap RS, oknum SA malah tanpa basa-basi langsung mendamprat dan mengusir RS.

Berdasarkan pengakuan RS, dugaan pengusiran oleh yang dilakukan oleh SA tersebut dilakukannya di hadapan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS dan menggunakan kata-kata kasar melalui pengeras suara.

Ironisnya, SA saat diduga mendamprat RS membawa-bawa nama bupati sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan yang ia lakukan kepada RA yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawan.

“Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap RS, menirukan kata-kata SA yang dilontarkan kepadanya pada Sabtu (28/10/23)

Baca Juga :  DPD LPKNI Desak Unit PPA Polres Tanggamus Segera Lakukan Gelar Perkara Laporan Dugaan Perzinahan Oknum Kepala Desa

Atas dugaan perlakuan SA tersebut, RS mengatakan, “Saya tidak terima atas perilaku arogan dan melecehkan Kades SA kepada saya. Apalagi di waktu saya masih menjalankan tugas profesi saya. Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkoordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya ke ranah hukum atau tidak.”

Ramai-Ramai Kecam SA

Dilansir dari portal berita Rumah Berita.co.id Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Icang Rahadian, mengecam tindakan SA tersebut.

“Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas,” ujarnya.

Selain itu, tindakan oknum SA sebagai kepala desa tersebut juga diduga bersifat intimidatif. Oknum kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada arogan.

“Tindakan oknum kepala desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre-eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” tegasnya, Minggu (29/10/23).

Selain itu, Icang Rahadian juga menyatakan tindakan oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru.

Baca Juga :  Aroma Politik Uang Dalam Pilkades Sungai Lilin, Banyuasin

“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” jelasnya.

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” sambungnya.

Selain Icang Rahadian, kecaman juga datang dari organisasi Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran. Bendahara DPC PPWI, Fauzi mengatakan, “Saya yang mewakili Ketua DPC PPWI Pesawaran mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oknum kepala desa ini, dan saya akan lakukan langkah-langkah hukum atas tindakannya tersebut, supaya tidak adalagi diskriminasi terhadap wartawan.”

Untuk diketahui, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Budi Santoso

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin