Organisasi Profesi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Kepala Desa Way Layap, Pesawaran

- Editor

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Jejakkasus.info

SA, Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Jejakkasus.info

Pesawaran-Beberapa organisasi profesi jurnalis atau wartawan ramai-ramai mengecam tindakan Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (27/20/2023) lalu.

Penyebab Kecaman

Kecaman itu berawal dari dugaan tindakan kurang menghargai Kades Way Layap SA terhadap salah seorang wartawan media online setempat berinisial RS yang akan mewawancarainya pasca SA melakukan rapat bersama aparat Desa Way Layap.

Saat itu, RS berusaha mewawancarai SA. Namun bukannya menjawab dan memberikan penjelasan terhadap RS, oknum SA malah tanpa basa-basi langsung mendamprat dan mengusir RS.

Berdasarkan pengakuan RS, dugaan pengusiran oleh yang dilakukan oleh SA tersebut dilakukannya di hadapan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS dan menggunakan kata-kata kasar melalui pengeras suara.

Ironisnya, SA saat diduga mendamprat RS membawa-bawa nama bupati sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan yang ia lakukan kepada RA yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawan.

“Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap RS, menirukan kata-kata SA yang dilontarkan kepadanya pada Sabtu (28/10/23)

Baca Juga :  Diskusi Program Kerja: Pertemuan Pengurus dan Anggota FMPB

Atas dugaan perlakuan SA tersebut, RS mengatakan, “Saya tidak terima atas perilaku arogan dan melecehkan Kades SA kepada saya. Apalagi di waktu saya masih menjalankan tugas profesi saya. Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkoordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya ke ranah hukum atau tidak.”

Ramai-Ramai Kecam SA

Dilansir dari portal berita Rumah Berita.co.id Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Icang Rahadian, mengecam tindakan SA tersebut.

“Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas,” ujarnya.

Selain itu, tindakan oknum SA sebagai kepala desa tersebut juga diduga bersifat intimidatif. Oknum kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada arogan.

“Tindakan oknum kepala desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre-eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” tegasnya, Minggu (29/10/23).

Selain itu, Icang Rahadian juga menyatakan tindakan oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru.

Baca Juga :  Pasar Malam Datang, Warga Desa Lempasing Senang

“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” jelasnya.

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” sambungnya.

Selain Icang Rahadian, kecaman juga datang dari organisasi Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran. Bendahara DPC PPWI, Fauzi mengatakan, “Saya yang mewakili Ketua DPC PPWI Pesawaran mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oknum kepala desa ini, dan saya akan lakukan langkah-langkah hukum atas tindakannya tersebut, supaya tidak adalagi diskriminasi terhadap wartawan.”

Untuk diketahui, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Budi Santoso

Berita Terkait

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu
Resmikan Pasar Tematik Parosil Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Launching Program TubabaQ Berdaya, Bupati Tubaba: Ciptakan Pelaku UMKM yang Berdaya dan Mandiri
Pemkab Tubaba dan Kejaksaan Teken MoU: Sinergi Kuatkan Pelayanan Publik dan Berantas Korupsi
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025
Bupati Tubaba Luncurkan KKO 2025: Siapkan Generasi Atlet Berkarakter
Pakcik Akan Resmikan Wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:00 WIB

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:14 WIB

Resmikan Pasar Tematik Parosil Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:55 WIB

Launching Program TubabaQ Berdaya, Bupati Tubaba: Ciptakan Pelaku UMKM yang Berdaya dan Mandiri

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:14 WIB

Pemkab Tubaba dan Kejaksaan Teken MoU: Sinergi Kuatkan Pelayanan Publik dan Berantas Korupsi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:54 WIB

Bupati Tubaba Luncurkan KKO 2025: Siapkan Generasi Atlet Berkarakter

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:08 WIB

Pakcik Akan Resmikan Wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:11 WIB

KETUA PLB TEUKU WAHYU BERI PERINGATAN TEGAS KEPADA OKNUM WARTAWAN YANG INTIMIDASI KEPALA DESA

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin