Pesawaran-Beberapa organisasi profesi jurnalis atau wartawan ramai-ramai mengecam tindakan Kepala Desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (27/20/2023) lalu.
Penyebab Kecaman
Kecaman itu berawal dari dugaan tindakan kurang menghargai Kades Way Layap SA terhadap salah seorang wartawan media online setempat berinisial RS yang akan mewawancarainya pasca SA melakukan rapat bersama aparat Desa Way Layap.
Saat itu, RS berusaha mewawancarai SA. Namun bukannya menjawab dan memberikan penjelasan terhadap RS, oknum SA malah tanpa basa-basi langsung mendamprat dan mengusir RS.
Berdasarkan pengakuan RS, dugaan pengusiran oleh yang dilakukan oleh SA tersebut dilakukannya di hadapan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS dan menggunakan kata-kata kasar melalui pengeras suara.
Ironisnya, SA saat diduga mendamprat RS membawa-bawa nama bupati sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan yang ia lakukan kepada RA yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawan.
“Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap RS, menirukan kata-kata SA yang dilontarkan kepadanya pada Sabtu (28/10/23)
Atas dugaan perlakuan SA tersebut, RS mengatakan, “Saya tidak terima atas perilaku arogan dan melecehkan Kades SA kepada saya. Apalagi di waktu saya masih menjalankan tugas profesi saya. Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkoordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya ke ranah hukum atau tidak.”
Ramai-Ramai Kecam SA
Dilansir dari portal berita Rumah Berita.co.id Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Icang Rahadian, mengecam tindakan SA tersebut.
“Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas,” ujarnya.
Selain itu, tindakan oknum SA sebagai kepala desa tersebut juga diduga bersifat intimidatif. Oknum kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada arogan.
“Tindakan oknum kepala desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre-eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” tegasnya, Minggu (29/10/23).
Selain itu, Icang Rahadian juga menyatakan tindakan oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru.
“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” jelasnya.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” sambungnya.
Selain Icang Rahadian, kecaman juga datang dari organisasi Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran. Bendahara DPC PPWI, Fauzi mengatakan, “Saya yang mewakili Ketua DPC PPWI Pesawaran mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oknum kepala desa ini, dan saya akan lakukan langkah-langkah hukum atas tindakannya tersebut, supaya tidak adalagi diskriminasi terhadap wartawan.”
Untuk diketahui, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Budi Santoso