Bumi Waras, Pesisir Barat, Kabar Indonesia-Beberapa pekon (desa), di Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat diduga belum membayar pajak PBB. Bahkan di satu pekon menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) per-11 Januari 2024 Pemerintah Pekon tak menyetorkan pajak PBB P2 nya.
Pekon yang diduga belum menyetorkan pajak PBB P-2 nya adalah Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, yang jumlah SPPT nya sebanyak 158 dengan nilai 11.290.707 rupiah pertanggal 11 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi jurnalis di Balai Pekon Bumi Waras, Peratin Belly Respati pada Jum’at (12/1/2024) menuturkan, “Betul Pekon Bumi Waras belum menyetor terkait PBB tahun 2023.”
Menurut Belly, bendahara Pekon Bumi Waras sudah ke Bapenda Pesibar beberapa hari yang lewat untuk menyetorkan PBB. Namun bendahara Pekon Bumi Waras diarahkan ke Bank Lampung.
Masih menurut Belly, sampai di Bank Lampung pihak Pekon Bumi Waras diminta kembali ke Bapenda Pesibar. Tentang alasan hal tersebut, Belli mengklaim tak mengetahuinya.
“Kemudian kemarin, ketika rakor di kecamatan dibahas juga terkait pajak itu dan disarankan Pak Camat (Way Krui) agar hari Senin besok, semua diselesai kan di Bapenda supaya jangan terjadi kesalahan lagi,” terang Belli.
Untuk diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih mudah apabila Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik,Namun sungguh sayang apabila di suatu wilayah tak mempunyai kesadaran membayar pajak PBB P2.
Joni Irawan