Lampung – Untuk meningkatkan dan menjamin keterbukaan informasi publik, Pemprov Lampung mengadakan Kick-off dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Rabu (23/8).
Acara tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin, mewakili Gubernur Lampung. Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Lampung melalui Zainal Abidin mengatakan, “Jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan. Wabil khusus Tahun 2024 merupakan tahun politik untuk mengawal dan memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung transparan, akuntabel dan partisipatif.”
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek penting keterbukaan informasi publik yakni kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Right to Know) dan Kepatuhan Badan Publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pemprov Lampung, Suryadi, yang hadir dalam acara tersebut juga menjelaskan Kick-Off dan Sosialisasi E-monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mengetahui sejauh mana Keterbukaan informasi publik bagi badan publik dalam implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pelaksanaan e-monev keterbukaan informasi publik Tahun 2023 ini melibatkan lebih kurang 200 badan publik se-Provinsi Lampung dengan kategori pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, KPU/Bawaslu Kab/Kota, pemerintah desa/kelurahan terpilih,” jelas Suryadi.
Kegiatan ini direspon baik oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Syamsurizal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung berkomenta,
“Kiranya kegiatan ini dapat meningkatkan status atau nilai yang diperoleh oleh Provinsi Lampung dalam keterbukaan informasi publik yang dilakukan penilaiannya oleh Komisi Informasi Pusat,” tandasnya. (Ferry Husni Thamrin)