Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sarolangun: Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Sarolangun Lambat

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, kabarindonesia.co 

Pada Tanggal 18 November 2024, Seorang anak perempuan berinisial X (14 tahun) di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual.

Terduga pelaku, seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan nama Yanto, hingga kini masih belum ditahan meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 18 November.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada malam 18 November 2024 saat korban hendak membeli jajanan di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diduga menawarkan tumpangan kepada korban.

Namun, korban justru dibawa ke tempat terpencil dan mengalami tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman senjata tajam.

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakeknya, yang kemudian langsung berusaha melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sarolangun.

Laporan diterima oleh petugas, dan penyidikan kasus ini dilaporkan berada di bawah tanggung jawab BRIPKA Sukri.

Proses Penanganan dan Hasil Visum
Pada 19 November 2024, hasil visum telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Kecamatan Air Hitam Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional dan Parade Sholawat Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023

Pendamping korban yang membawa korban ke rumah sakit untuk visum menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti penting yang seharusnya menjadi dasar untuk segera mengambil tindakan hukum.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait penahanan terduga pelaku yang masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.

Tekanan Psikologis pada Korban dan keluarganya, yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, mengaku mengalami tekanan sosial yang berat. Korban telah memilih berhenti sekolah karena merasa malu dan takut menghadapi lingkungan sekitar.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka sempat didatangi oleh keluarga terduga pelaku, yang meminta agar korban dinikahkan dengan pelaku. Namun, kakek korban dengan tegas menolak dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Tindakan Pendampingan
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Bendahara PWDPI, Risma Pasaribu.

Baca Juga :  DPD KNPI Pesibar Gelar Buka Bersama dan Simposium Pemuda

Risma menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Korban serta keluarganya membutuhkan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Risma.

Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan ini terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
1. Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pasal 285 KUHP
Mengatur ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan di bawah ancaman kekerasan atau ancaman senjata.

Desakan Penegakan Hukum PWDPI dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan diharapkan juga aktif memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma.

Rsm‐KI

Berita Terkait

Mengetuk Pintu Hati di Masjid At-Taubah: Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kotaagung Ikuti Bimbingan Rohani
Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus
Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus
Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:58 WIB

Mengetuk Pintu Hati di Masjid At-Taubah: Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kotaagung Ikuti Bimbingan Rohani

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:09 WIB

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Kamis, 30 April 2026 - 18:44 WIB

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 15:27 WIB

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Berita Terbaru

Tanggamus

Agus Ciek Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Tanggamus

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:09 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin