Gempita Desak Gubernur Sumsel Hentikan Aktivitas Tambang Yang Merusak Hutan di Kabupaten Muratara dan Muba

- Editor

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa Gempita lakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023). Mereka menyerukan agar Gubernur Sumatera Selatan menghentikan aktivitas tambang batu bara yang merusak hutan dan lingkungan hidup.

Ratusan massa Gempita lakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023). Mereka menyerukan agar Gubernur Sumatera Selatan menghentikan aktivitas tambang batu bara yang merusak hutan dan lingkungan hidup.

Palembang – Ratusan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023). Gempita menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru agar menyetop dan menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di Kabupaten Muratara dan Muba.

Koordinator Aksi Gempita, Arianto, S.Sos., mengatakan, Provinsi Sumatera Selatan khususnya kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar. Besarnya cadangan batu bara ini, mendorong agresivitas dari para pengusaha batubara untuk melakukan ekplorasi sampai operasi, serta membangun infrastruktur pendukungnya (jalan hauling batubara).

Beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara, antara lain: PT. Gorby Putra Utama, PT. Gorby Energi, PT. Gorby Global Energy, PT. Banyan Koalindo Lestari yang semuanya adalah holding company dari PT. Atlas Resources.

Adapun pemasaran Batubara PT. Atlas Resources holding ini, telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi internasional PT. Global Resources yang berkantor di Singapura dan mengexpor 3,1 juta ton dengan pasar utama India, China, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang. Sedangkan di dalam negeri PT. Atlas Resources telah mengikat kontrak untuk menyuplai batubara dengan perusahaan baja dan pembangkit listrik dalam 20 tahun kedepan.

“Pada tahun 2009 PT. Atlas Resources juga mendirikan anak perusahaan bernama PT. Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus hauling batubara sepanjang 133 Km, yang menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di kabupaten Muratara sampai ke Sungai Lalan di Kabupaten MUBA,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejar Deadline, Pleno di Kecamatan Sekernan Digelar Dua Panel

Lebih lanjut Arianto menuturkan, proses pembangunan jalan khusus hauling batubara oleh PT. MMJ ini telah dimulai tahun 2013, dengan Rekomendasi Bupati Musi Banyuasin tanggal 4 April 2012 nomor 444 Tahun 2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi Pembangunan dan Penggunaan Jalan Angkut Batubara dan Rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan tanggal 25 Juli 2012 No. 5.522/2181/V/2012 tentang Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Untuk Pembangunan dan Penggunaan jalan Angkut Batubara, serta Pengesahan AMDAL, RKL dan RPL, Bupati Musi Banyuasin. Tanggal 22 Oktober 2012 no. 1163 tahu 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan, seluas 403,1 Ha.

Namun, dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus hauling batubara PT. MMJ sepanjang 133 KM ini telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup (termasuk mencemari udara, sungai, dan kebun masyarakat) serta menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi yang ada di lanskap ini.

Oleh karena itu, Gempita menuntut dan menyatakan sikap yakni segera dilakukan audit investigasi terkait ketaatan PT. MMJ dan PT. Atlas Resources holding dalam menjalankan kewajibannya atas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL/RPL).

“Segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang-lubang dan lahan-lahan terbuka bekas pertambangan batubara di Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba,” ujarnya.

Ia juga menyerukan untuk stop dan hentikan penggunaan Kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stockpile batubara yang tentu di luar IPPKH. Arianto juga menuntut agar dilakukan penyetopan dan mengentikan pengangkutan batubara sampai semua kewajiban IPPKH dan pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) telah dilakukan oleh PT. MMJ, PT. Atlas Resources holding, dan PT. Global Resources.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Tonton Babak Penyisihan Bola Voli Bupati Cup Pesisir Barat 2023

“Stop dan hentikan penambahan jalan khusus hauling batubara di Kabupaten Muba & Kabupaten Muratara, seperti jalan khusus hauling batubara yang akan dibangun oleh PT. Marga Bara Jaya (MBJ) yang hanya akan menambah kerusakan lingkungan hidup termasuk akan menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa di lindungi,” teriaknya.

Ia juga mendesak segera dibentuk tim terpadu multipihak untuk melakukan audit investigasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan pertambangan batubara di provinsi Sumatera Selatan.

Menanggapi aksi demo Gempita, dari Perwakilan Gubernur Sumsel yakni dari Dinas ESDM Sumsel, Irmaya Sentanu Pasek menuturkan, pihaknya berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan Gempita.

“Tadi sudah kita menerima aksi Gempita. Intinya kami terima kasih, untuk tuntutan aksi karena terkait dengan beberapa instansi maka akan kami sampaikan ke instansi berwenang bahkan akan di jadwalkan untuk pertemuan, dengan Gubernur Sumsel guna membahas perihal tuntutan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU, Advokad Sofhuan Yusfiansyah S.H., yang dimintai tanggapan melalui aplikasi Whatsapp oleh reporter kabarindonesia.co pada Sabtu (30/09/2023) tentang aksi damai yang dilakukan Gempita menanggapi dengan kata, “Lanjuuut.”

RSP

Berita ini telah turunkan oleh Redaksi Kabar Indonesia pada Jum’at (29/9/2023), disunting pada Sabtu (30/9/2023), dan diunggah kembali pada Sabtu (30/9/2023). Hal itu dilakukan karena pertimbangan penyajian berita secara berimbang. Pada pihak-pihak yang merasa keberatan oleh pemberitaan kabarindonesia.co sebelumnya, kami Redaksi kabarindonesia.co menyampaikan permohonan maaf. Terimakasih.

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin