Diduga Alat Tangkap Tak Memadai, Nelayan Pulau Tabuan Gunakan Bom Ikan

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu sudut perairan Pulau Tabuan, Tanggamus. Foto: Nafian Faiz, Kabar Indonesia

Salah satu sudut perairan Pulau Tabuan, Tanggamus. Foto: Nafian Faiz, Kabar Indonesia

Tanggamus – Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Tanggamus, menggunakan bom ikan, telah mencuat dalam sepekan terakhir.

Polairud Polres Tanggamus sedang intens memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.

Kasat Polairud, Iptu Zulkarnaen, Kamis (30/11/2023) menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, dan Kepolisian Sektor Cukuh Balak.

Pemantauan terhadap penggunaan bom ikan dan bahan berbahaya lainnya akan ditingkatkan, dengan patroli perairan laut sepanjang teluk semangka. Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Diskusi Program Kerja: Pertemuan Pengurus dan Anggota FMPB

Selain itu, pihak Polairud juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Seperti bom ikan dan potasium.

Terpisah, Dewan Pembina Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Nafian Faiz, menyoroti masalah tersebut karena ketimpangan sosial yaitu ketidakmampuan nelayan tradisional Pulau Tabuan bersaing dengan nelayan luar yang menggunakan peralatan modern. Mereka itu sudah tempatnya terluar juga terpinggirkan oleh keadaan dan sistem.

“Ikan di bagian laut tengah dan laut dalam sekitar pulau Tabuan justru di tangkap oleh nelayan luar pulau, ini membuat mereka frustrasi dan terjebak dengan kegiatan yang justru merugikan diri mereka dan lingkungan”. Kata Nafian Faiz.

Baca Juga :  GPAKS Desak Kejati Sumsel Ungkap Tuntas Tipikor Tanpa Pandang Bulu

Dia juga mengingatkan pentingnya campur tangan pemerintah dengan memberikan bantuan sarana tangkap agar nelayan lokal pulau Tabuan bisa bersaing dan terhindar dari kegiatan menangkap ikan yang dilarang.

Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dihukum pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 2 milyar.

Dedi Heriyadi, Nafian Faiz

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin