Diduga Alat Tangkap Tak Memadai, Nelayan Pulau Tabuan Gunakan Bom Ikan

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu sudut perairan Pulau Tabuan, Tanggamus. Foto: Nafian Faiz, Kabar Indonesia

Salah satu sudut perairan Pulau Tabuan, Tanggamus. Foto: Nafian Faiz, Kabar Indonesia

Tanggamus – Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Tanggamus, menggunakan bom ikan, telah mencuat dalam sepekan terakhir.

Polairud Polres Tanggamus sedang intens memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.

Kasat Polairud, Iptu Zulkarnaen, Kamis (30/11/2023) menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, dan Kepolisian Sektor Cukuh Balak.

Pemantauan terhadap penggunaan bom ikan dan bahan berbahaya lainnya akan ditingkatkan, dengan patroli perairan laut sepanjang teluk semangka. Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Oknum BPS Pesawaran Diduga 'Olah' Data Rekrutmen Mitra BPS Tahun 2024

Selain itu, pihak Polairud juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Seperti bom ikan dan potasium.

Terpisah, Dewan Pembina Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Nafian Faiz, menyoroti masalah tersebut karena ketimpangan sosial yaitu ketidakmampuan nelayan tradisional Pulau Tabuan bersaing dengan nelayan luar yang menggunakan peralatan modern. Mereka itu sudah tempatnya terluar juga terpinggirkan oleh keadaan dan sistem.

“Ikan di bagian laut tengah dan laut dalam sekitar pulau Tabuan justru di tangkap oleh nelayan luar pulau, ini membuat mereka frustrasi dan terjebak dengan kegiatan yang justru merugikan diri mereka dan lingkungan”. Kata Nafian Faiz.

Baca Juga :  Mahasiswa Prodi HES IAI Nusantara Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Konflik Agraria

Dia juga mengingatkan pentingnya campur tangan pemerintah dengan memberikan bantuan sarana tangkap agar nelayan lokal pulau Tabuan bisa bersaing dan terhindar dari kegiatan menangkap ikan yang dilarang.

Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dihukum pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 2 milyar.

Dedi Heriyadi, Nafian Faiz

Berita Terkait

PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030
Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Barat Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Golongan Darah di SMAN 1 Liwa
Kepala MAN 1 Lampung Barat Terima STEM Leader Award IYRC Indonesia 2025
TIM SMART ROBOTIK MAN 1 LAMPUNG BARAT RAIH MEDALI EMAS DI AJANG NASIONAL INDONESIA YOUTH ROBOT COMPETITION 2025
Pengurus BKM Masjid Islamic Center Lampung Barat Gelar Gotong Royong Sambut Pemberangkatan Jamaah Haji 2025
Tim Smart Robotik MAN 1 Lampung Barat Siap Berlaga di Indonesia Youth Robot Competition 2025
Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku
Hapkido Lambar Borong Medali Di Kejuda 2025 Ketua Harian KONI dan Ketua Pengkab Apresiasi Capaian Atlet Muda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 19:29 WIB

PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030

Senin, 19 Mei 2025 - 15:00 WIB

Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Barat Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Golongan Darah di SMAN 1 Liwa

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:04 WIB

Kepala MAN 1 Lampung Barat Terima STEM Leader Award IYRC Indonesia 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:01 WIB

TIM SMART ROBOTIK MAN 1 LAMPUNG BARAT RAIH MEDALI EMAS DI AJANG NASIONAL INDONESIA YOUTH ROBOT COMPETITION 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:26 WIB

Pengurus BKM Masjid Islamic Center Lampung Barat Gelar Gotong Royong Sambut Pemberangkatan Jamaah Haji 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:34 WIB

Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku

Senin, 12 Mei 2025 - 09:06 WIB

Hapkido Lambar Borong Medali Di Kejuda 2025 Ketua Harian KONI dan Ketua Pengkab Apresiasi Capaian Atlet Muda

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:00 WIB

HARI PERTAMA KEJURDA, HAPKIDO LAMPUNG BARAT RAIH 2 EMAS

Berita Terbaru

Lampung Barat

PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030

Senin, 19 Mei 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin